Resign Kerja, Begini Cara Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri

Meski telah resign kerja dari perusahaan lama pastikan BPJS Kesehatan tetap aktif. Alihkan kepesertaan Anda menjadi mandiri dengan cara berikut ini

BPJS Kesehatan
Resign Kerja, Begini Cara Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri 

TRIBUNBATAM.id - Saat Anda memutuskan berhenti bekerja dari perusahaan, biasanya berbagai fasilitas yang selama ini diberikan akan langsung terputus.

Salah satu fasilitas itu adalah asuransi BPJS Kesehatan.

Keluarnya Anda dari status pekerja membuat status BPJS Kesehatan harus dialihkan ke peserta mandiri.

Adapun BPJS Kesehatan di perusahaan lama akan dinon-aktifkan.

Perusahaan akan menyetop pembayaran iuran BPJS setiap bulannya.

Namun, meski telah resign kerja, pastikan BPJS Kesehatan Anda tetap aktif.

Sebab, perlindungan risiko kesehatan ini dibutuhkan untuk berobat di sejumlah fasilitas kesehatan.

Baca juga: Cara Mudah Bayar BPJS Kesehatan di Shopee, Ini Tahapannya

Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online Pakai Aplikasi Mobile JKN

Apalagi BPJS Kesehatan merupakan program wajib dari pemerintah.

Agar BPJS tetap aktif, Anda perlu mengalihkan kepesertaan dari Peserta Penerima Upah (PPU) menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) alias peserta mandiri.

Anda dapat mengurus kepindahan atau mengubah kepesertaan BPJS Kesehatan pasca resign kerja secara online dan offline.

Syarat pindah BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri:

1. Fotokopi dan asli KTP serta Kartu Keluarga (KK)

2. Fotokopi dan asli buku rekening tabungan

3. Surat keterangan pernah bekerja (paklaring) atau surat pengunduran diri

4. Mengisi formulir pindah atau ubah kepesertaan

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved