BERITA SINGAPURA
Singapura Beri Syarat bagi Turis Indonesia yang Transit, Apa Saja?
Sejak 22 September 2021, turis Indonesia yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam kurun waktu 21 hari terakhir diizinkan transit di Indones
TRIBUNBATAM.id - Kasus Covid-19 yang kian melandai serta membaiknya situasi di Indonesia, mendorong pemerintah Singapura mengambil kebijakan membuka pintu masuk bagi turis Indonesia yang akan transit di negara tersebut.
Sejak Rabu, 22 September 2021, turis yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam kurun waktu 21 hari terakhir diizinkan untuk transit di Singapura.
Dengan catatan, turis dari Indonesia yang ingin masuk ke Singapura wajib melakukan tes Swab PCR setibanya di Bandara Changi.
Meski demikian, ada beberapa syarat yang harus disiapkan bagi turis Indonesia yang akan transit.
Beberapa di antaranya, wajib menunjukkan dokumen hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR dalam 48 jam sebelum ketibaan di fasilitas medis atau klinik yang berakreditasi internasional.
Serta menerapkan syarat wajib karantina selama 14 hari di lokasi yang sudah ditetapkan pemerintah Singapura.
Berdasarkan situs web Kementerian Kesehatan Singapura, wisatawan yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam kurun waktu 21 hari terakhir diizinkan untuk transit di Singapura.
Baca juga: Covid-19 di Singapura Melonjak Jelang Turis Transit Indonesia Boleh Masuk, UGD Hampir Penuh
Baca juga: Singapura Buka Pintu Masuk Transit Indonesia Mulai Besok, Rabu (22/9), Apa Saja Syaratnya?
Selain itu, turis dari Indonesia yang masuk ke Singapura wajib menjalani tes PCR setibanya di negara tersebut.
Adapun wisatawan dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari sebelum tiba di Singapura akan masuk Kategori IV.
Dikutip dari safetravel.ica.gov.sg, wisatawan yang masuk ke dalam Kategori IV wajib mematuhi sejumlah syarat, sebagai berikut:
1. Menjalani tes PCR dalam 48 jam sebelum ketibaan di fasilitas medis atau laboratorium atau klinik yang berakreditasi internasional.
2. Membawa dokumen hasil tes PCR dalam bahasa Inggris (atau memiliki terjemahan bahasa Inggris).
3. Dokumen tersebut harus berisi hasil serta tanggal tes, nama wisatawan, dan tanggal lahir atau nomor paspor yang digunakan untuk ke Singapura.
Baca juga: Singapura Atur Pembatasan Sosial Selama Sebulan Mulai Senin (27/9)
4. Menjalani tes PCR setibanya di Singapura.
5. Menjalani karantina (Stay At Home Notice atau SHN) selama 14 hari di tempat yang telah ditentukan (SHN-Dedicated Facilities atau SDF).
6. Menjalani tes PCR Covid-19 pada akhir periode karantina.
7. Menjalani tes rapid antigen pada hari ketiga, ketujuh, dan ke-11 setelah ketibaan mereka di Singapura.
Sebelumnya Singapura telah mengizinkan turis asing asal Jerman dan Brunei Darusalam masuk ke negara tersebut, seperti dilansir Kompas.com (21/08/2021).
Akan tetapi, kebijakan Singapura buka batas negara tersebut hanya diperuntukkan bagi turis asing yang telah vaksinasi Covid-19.
"Dimulai dari mengizinkan turis yang sudah vaksin dari Jerman dan Brunei bulan depan, kami akan bekerja untuk melihat negara mana dan bagaimana kita bisa melakukan itu (membuka pintu untuk wisatawan mancanegara)," ujar Menteri Perhubungan Singapura, S. Iswaran.
Wisatawan asing dari Jerman dan Brunei sudah bisa melakukan perjalanan ke Singapura per 8 September tanpa melakukan karantina atau mengatur rencana perjalanan.
Baca juga: Bandara Changi Singapura Buka Terminal 1 dan 3 untuk Umum Mulai 1 September 2021
Berlakukan Pembatasan Sosial
Singapura bakal memberlakukan pembatasan sosial mulai Senin (27/9/2021).
Kebijakani ini diambil oleh otoritas Negeri Singa itu setelah kasus covid-19 di sana melonjak tajam.
Kasus harian virus corona di sana diketahui menembus rekor baru di angka 1.457 pada Rabu (22/9/2021).
Sebelumnya, rekor tertinggi kasus corona di Singapura adalah 1.426 pada 20 April 2020.
Sementara pada Kamis (23/9/2021), angka infeksi Covid-19 naik menjadi 1.504 kasus.
Sebanyak 1.218 di antaranya adalah infeksi lokal dari masyarakat.
Sementara 273 kasus berasal dari asrama pekerja asing dan sisanya, 13 orang adalah kasus impor.
Aturan pembatasan sosial Singapura untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Singapura memberlakukan kebijakan pembatasan sosial selama sebulan hingga 24 Oktober 2021.
Singapura sebelumnya mempersiapkan rencana jangka panjang utnuk hidup bersama Covid-19.
Negara itu sudah berjuang melawan pandemi selama 18 bulan.
Hidup bersama dengan Covid-19 atau new normal itu disampaikan tiga menteri yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Antar-Kementerian Singapura dalam kolom opini The Straits Times, Kamis (24/4/2021).
Menteri Industri dan Perdangan Gan Kim Yong, Menteri Keuangan Lawrence Wong, dan Menteri Kesehatan Ong Ye Kung.
Mereka mengatakan bahwa virus corona penyebab Covid-19 diyakini tidak akan dapat dilenyapkan dan akan menjadi endemik.
Berikut aturan pembatasan sosial yang bakal berlaku di Singapura seperti dilansir Kompas.com:
1. Jumlah warga yang berkumpul dan bertatap muka dikurangi dari maksimal 5 orang menjadi 2 orang
2. Warga lansia diwajibkan diam diri di rumah dan membatasi kegiatan sosial
3. Bersantap makan di restoran, kafe, food court, tetap diizinkan dengan peserta dikurangi, dari maksimal 5 orang menjadi 2 orang dan mereka sudah divaksinasi.
4. Makan dan minum di kedai kopi atau hawker maksimal 2 orang, baik belum maupun sudah divaksinasi
5. Perusahaan diwajibkan memberlakukan kerja dari rumah (work from home) bagi karyawannya.
Sebelumnya, karyawan bisa bekerja di kantor dengan maksimal 50 persen.
6. Pekerja yang tidak bisa bekerja di rumah harus cek rutin Covid-19 seminggu sekali.
7. Belajar tatap muka siswa SMA dihentikan dari 26 September hingga 7 Oktober 2021.
Aktivitas belajar kembali dialihkan secara daring. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/wisatawan-dan-pengunjung-di-terminal-3-bandara-changi-kamis-1932020.jpg)