BERITA SINGAPURA

Singapura Buka Pintu Masuk Transit Indonesia Mulai Besok, Rabu (22/9), Apa Saja Syaratnya?

Turis Indonesia sudah bisa masuk ke Singapura mulai Rabu (22/9/2021). Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelancong, apa saja?

Roslan RAHMAN / AFP
Wisatawan menarik barang bawaannya untuk memasuki ruang keberangkatan di Bandara Internasional Changi di Singapura pada 19 Agustus 2021. Terminal 1 dan 3 Bandara Changi akan dibuka untuk umum mulai 1 September 2021. (Foto Ilustrasi) 

TRIBUNBATAM.idSingapura kembali membuka pintu masuk bagi penumpang transit Indonesia mulai besok, Rabu (22/9/2021).

Ada beberapa syarat yang harus disiapkan.

Beberapa di antaranya, wajib menunjukkan dokumen hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR dalam 48 jam sebelum ketibaan di fasilitas medis atau klinik yang berakreditasi internasional.

Serta menerapkan syarat wajib karantina selama 14 hari di lokasi yang sudah ditetapkan pemerintah Singapura.

Berdasarkan situs web Kementerian Kesehatan Singapura, wisatawan yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam kurun waktu 21 hari terakhir diizinkan untuk transit di Singapura.

Selain itu, wisatawan dari Indonesia yang masuk ke Singapura wajib menjalani tes PCR setibanya di negara tersebut.

Adapun wisatawan dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari sebelum tiba di Singapura akan masuk Kategori IV.

Baca juga: Covid-19 Singapura, Kasus Harian Tembus 1.000, Batam Malah Nihil Kasus Baru

Dikutip dari safetravel.ica.gov.sg, wisatawan yang masuk ke dalam Kategori IV wajib mematuhi sejumlah syarat, sebagai berikut:

- Menjalani tes PCR dalam 48 jam sebelum ketibaan di fasilitas medis atau laboratorium atau klinik yang berakreditasi internasional.

- Membawa dokumen hasil tes PCR dalam bahasa Inggris (atau memiliki terjemahan bahasa Inggris).

- Dokumen tersebut harus berisi hasil serta tanggal tes, nama wisatawan, dan tanggal lahir atau nomor paspor yang digunakan untuk ke Singapura.

- Menjalani tes PCR setibanya di Singapura.

- Menjalani karantina (Stay At Home Notice atau SHN) selama 14 hari di tempat yang telah ditentukan (SHN-Dedicated Facilities atau SDF).

- Menjalani tes PCR Covid-19 pada akhir periode karantina.

- Menjalani tes rapid antigen pada hari ketiga, ketujuh, dan ke-11 setelah ketibaan mereka di Singapura.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved