Info Paling Update Syarat Naik Pesawat Domestik-Internasional Lion Air, Garuda, Citilink Selama PPKM
Aturan perjalanan orang naik pesawat terbang ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 dan Nomor 44 Tahun 2021
TRIBUNBATAM.id - Kabupaten/kota di Indonesia masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPMK.
Dampak pandemi Covid-19, muncul sejumlah aturan saat masyarakat ingin mengakses lokasi tertentu termasuk ketika ingin bepergian menggunakan pesawat terbang.
Seperti menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, adalah syarat utama saat masyarakat ingin bepergian menggunakan pesawat terbang.
Selain itu, hasil negatif antigen/PCR sebelum keberangkatan juga ditetapkan kepada calon penumpang.
Aturan perjalanan orang naik pesawat terbang ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 dan Nomor 44 Tahun 2021.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengatur penerbangan internasional mengacu pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 74 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Udara.
Baca juga: Jadwal Kapal dan Penerbangan Tanjung Pinang Hari Ini Kamis 16 September 2021
Baca juga: Penerbangan Jawa-Bali Tak Wajib PCR, Juga Berlaku di Batam? Ini Kata Pengelola Bandara Hang Nadim
"Untuk syarat kesehatan merujuki pada SE Satgas Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dikutip dari Kompas.com.
Aturan ini berlaku bagi berstatus Warga Negara Asing (WNA), Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja migran asal Indonesia, awak pesawat penumpang maupun kargo dan personel penerbangan yang akan masuk ke Indonesia.
Syarat perjalanan penumpang pesawat internasional:
- Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan atau masuk ke wilayah Indonesia
- Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) bandara diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Penumpang WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan
- Khusus bagi penumpang WNA juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia.
Baca juga: Jadwal Penerbangan Tanjungpinang Tujuan Jakarta Hari Ini
Syarat penumpang pesawat
Sebelum salah dan gagal terbang, ada baiknya Anda yang ingin bepergian dengan pesawat terbang atau sebelum membeli tiket, membaca aturan-aturan yang ditetapkan sejumlah maskapai penerbangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/12092021bandara-hang-nadim-batam.jpg)