Aplikasi PeduliLindungi Tak Wajib Lagi, Simak Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang Mulai Oktober 2021
Mulai bulan Oktober 2021 masyarakat bisa bepergian menggunakan kereta api dan pesawat terbang tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi selama masa PPKM
TRIBUNBATAM.id - Mulai bulan depan masyarakat bisa bepergian menggunakan kereta api dan pesawat terbang tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi selama PPKM.
Kebijakan ini untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat, di mana tak semua yang memiliki ponsel pintar.
Adapun aturan terbaru ini direncanakan berlaku mulai bulan Oktober 2021 mendatang.
Seperti diketahui, aplikasi PeduliLindungi dapat mendata dan sebagai bukti seseorang telah menerima vaksin Covid-19.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjanjikan kesiapan pemberlakuan peraturan tersebut di bandara melalui integrasi data dengan tiket pesawat.
Begitu pula dengan validasi hasil tes dan sertifikat vaksin pada tiket kereta api.
"Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket.
Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru PPKM Periode 21 September-4 Oktober 2021 Sesuai Inmendagri No 43 dan 44
Baca juga: Jika PPKM Kepri Sudah Level 2, Gubernur Minta Penerbangan ke Kepri Pakai Antigen
Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen)," ucap Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji dalam diskusi secara virtual, Jumat (24/9/2021).
Setiaji menjelaskan, sudah atau belumnya seseorang menerima vaksin Covid-19 bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.
Selain itu, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi di tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Caranya ialah dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Nantinya, masyarakat dapat membuktikan langsung mengenai kelayakan statusnya untuk masuk ke tempat tersebut melalui notifikasi yang muncul.
"Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check.
Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri," ujar Setiaji.
Baca juga: PPKM Level 3, Kadinkes Natuna Sebut Data Pusat Tak Sinkron: Harusnya Level 2
Baca juga: SYARAT Masuk Bioskop di Batam Selama PPKM, Usia Harus di Atas 12 Tahun
"Ini akan launching di bulan Oktober ini.