Naik Pesawat Terbang dan Kereta Api tak Perlu Lagi Unduh Aplikasi PeduliLindungi Mulai Oktober 2021
Penumpang pesawat tak perlu mengunduh PeduliLindungi, status hasil tes Swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksin tetap bisa teridentifikasi.
TRIBUNBATAM.id - Masyarakat yang ingin bepergian menggunakan pesawat terbang dan kereta api mulai bulan Oktober 2021 tak perlu mengunduh Aplikasi PeduliLindungi.
Meski tanpa mengunduh PeduliLindungi, status hasil tes Swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksin Covid-19 tetap bisa teridentifikasi.
Status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket pesawat atau kereta api.
"Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan.
Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen)," kataChief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji dalam siaran pers dikutip pada laman Kemenkes, Selasa (28/9/2021).
Setiaji menjelaskan, sudah atau belumnya seseorang menerima vaksin Covid-19 bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.
Selain itu, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi di tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: 11 Aplikasi yang Bisa Akses Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi Mulai Oktober 2021
Baca juga: Cara Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi untuk Masuk Mal, Serta Cara Unduh Sertifikat Vaksin
Caranya ialah dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Nantinya, masyarakat dapat membuktikan langsung mengenai kelayakan statusnya untuk masuk ke tempat tersebut melalui notifikasi yang muncul.
"Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check.
Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri," ujar Setiaji.
"Ini akan launching di bulan Oktober ini.
Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," katanya.
Ia menjelaskan, bagi tempat-tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi.
Caranya, dengan memasukkan NIK dan langsung muncul bahwa yang bersangkutan statusnya layak atau tidak untuk masuk ke tempat tersebut.