Pembunuhan di Batam, Hakim Vonis Hanani Hananto 20 Tahun Penjara, Sama dengan Tuntutan JPU
Majelis hakim PN Batam memvonis 20 tahun penjara Hanani Hananto atas kasus pembunuhan berencana. Vonis ini sama dengan tuntutan JPU Kejari Batam
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus penikaman yang dilakukan Hanani Hananto hingga menewaskan Zulfan di kawasan Bengkong kembali digelar, secara online di Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/9/2021).
Agenda sidang hari itu, yakni putusan hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Karya So Immanuel Gort mengatakan, permintaan keringanan terdakwa atas tuntutan selama 20 tahun penjara ditolak oleh Majelis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Batam.
Sebaliknya, hakim sepakat dengan tuntutan JPU. Majelis hakim menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada Hanani Hananto.
"Ketua majelis hakim memvonis 20 tahun penjara terhadap Hanani Hananto," ujar Immanuel, Selasa (28/9/2021).
Pada sidang sebelumnya, Hanani Hananto pelaku pembunuhan Zulfan meminta tuntutan ringan.
Sementara itu, dalam persidangan didapatkan fakta pelaku mengakui semua yang terjadi.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan, terdakwa dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kronologi
Hanani Hananto (41) sebelumnya menikam rekan kerjanya sendiri, Zulpan (48) hingga tewas di tempat kerja mereka di kawasan Bengkong Telaga Indah Blok K2, Nomor 33-35, RT 06/RW 018, Kelurahan Bengkong Sadai, Batam, Sabtu (12/6/2021) siang.
Mereka satu tempat kerja di tempat pembuatan furnitur.
Baca juga: Pembunuhan Sadis, Sopir Perushaan Habisi Rekan Kerja dan Buang Jasad Dipinggir Jalan
Baca juga: Pembunuhan di Batam, Hanani Hananto Mohon Keringanan Dituntut 20 Tahun Penjara
Kepada polisi, Hanani Hananto mengaku nekat menikam korban sebanyak 3 kali karena sakit hati karena sering dibully.
Diketahui jika tersangka Hanani Hananto menumpang tinggal di tempat kerja.
Peristiwa nahas itu pun terjadi sekira pukul 11.30 WIB. Korban yang ketika itu sedang bekerja, didatangi oleh tersangka.
Sebelumnya tersangka mendatangi rekan kerjanya yang lain sambil mengingatkan agar bekerja secara baik-baik.
Setelah itu tersangka keluar dan mendatangi korban yang tengah bekerja di luar ruangan.
Hanani emosi ketika korbannya membalas perkataannya.
Ia seketika tersangka menusukkan pisau yang dibawanya ke arah korban sebanyak 3 kali.
Pisau itu mengenai dada sebelah kiri dan lengan kanan korban.
Tersangka meninggalka korban begitu saja dengan kondisi korban yang sudah berlumuran darah.
Sedangkan korban langsung dibawa ke rumah sakit oleh rekan kerjanya yang lain untuk mendapatkan pertolongan menggunaan sepeda motor.
Sayang, nyawanya tidak tertolong setelah tiba di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK).
Pihaknya mengatakan, tersangka berhasil dibekuk amankan pihak kepolisian bekerja sama dengan pihak keamanan setempat (sekuriti) di Cahaya Garden dalam kurun waktu satu jam setelah kejadian itu.
(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam