Selasa, 19 Mei 2026

Aturan Terbaru Perjalanan Jalur Laut ke Lingga, Masa Berlaku Antigen Jadi 2 Hari

Berikut aturan terbaru perjalanan lewat jalur laut ke Lingga. Tes antigen kembali diberlakukan. Namun masa berlakunya ditambah sehari, jadi 2 hari

Tayang:
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Febriyuanda
Penumpang saat masuk di Pelabuhan Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga yang dilakukan validasi syarat oleh KKP 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri merevisi aturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN masuk dan keluar wilayah Lingga.

Revisi itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lingga Nomor 360/SATGAS-COVID/2021/IX/1255, yang diterima TribunBatam.id, Selasa (28/9/2021).

Revisi aturan ini dmemperhatikan Surat Gubernur Nomor 579/SET-STC19/IX/2021 tanggal 27 September 2021, tentang Revisi atas ketentuan Perjalanan Orang di Wilayah Kabupaten Lingga.

Selain itu juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 43 dan 44 tahun 2021, tentang PPKM hingga 4 Oktober.

Berikut syarat dan ketentuan terbaru melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi laut atau Kapal Penyebrangan (Roro), untuk masuk dan keluar wilayah Lingga.

1. Calon penumpang harus melengkapi diri dengan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19, dengan minimal dosis pertama, bagi usia di atas 12 tahun

2. Calon penumpang harus membawa surat tes Antigen dengan keterangan negatif, yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan, berlaku bagi semua umur

Baca juga: Sempat Dihapus, Tes Antigen Kembali Jadi Syarat Perjalanan Jalur Laut ke Lingga

Baca juga: Lingga Terima Tiga Penghargaan Dalam Sebulan, Terbaru Anugerah Parahita Ekapraya

Dalam aturan sebelumnya, masa antigen hanya berlaku 1x24 jam, namun kini diperpanjang menjadi 2x24 jam.

Calon penumpang juga bisa memilih dengan membawa tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.

3. Calon penumpang atau PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38°celcius atau memiliki gejala suspek Covid-19, tidak diperbolehkan melakukan perjalanan

4. Calon penumpang mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi sebagai pengisian riwayat perjalanan

Berikut kriteria orang yang diperbolehkan untuk tidak membawa rapid test antigen atau RT PCR, di antaranya:

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal baik dari pemerintahan maupun swasta antar kabupaten kota dalam wilayah Provinsi Kepri.

Hal itu dengan menunjukkan Surat Keterangan Register Pekerja atau sebutan lain dari pimpinan instansi pemerintahan, maupun pimpinan perusahaan

2. Kru kapal yang melayani distribusi logistik, kru kapal penyeberangan (Roro), transportasi orang dan barang selama tidak turun dari kapal ke kawasan pelabuhan

3. Petugas mobil ambulans atau mobil jenazah

Selain itu, beberapa ketentuan tambahan dalam rangka perjalanan orang dalam negeri di wilayah Kabupaten Lingga, sebagai berikut:

1. Anak berusia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan lintas kabupaten atau kota di Provinsi wilayah Lingga.

Namun, hal itu dikecualikan bagi PPDN berusia di bawah 12 tahun yang melakukan perjalanan untuk keperluan pendidikan.

Selain itu juga mengikuti orang tua pindah atau mengikuti orang tua yang melaksanakan perjalanan dengan keperluan mendesak, di antaranya keperluan pengobatan, persalinan atau pengantaran jenazah non Covid-19

2. PPDN yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari dokter pada fasilitas kesehatan Pemerintah.

3. Persyaratan melengkapi diri dengan sura/sertifikat vaksin Covid-19 dikecualikan bagi pekerja pada kendaraan pelayanan distribusi logistik.

Selain itu dikecualikan juga bagi PPDN dengan keperluan mendesak, di antaranya:

- Pasien dengan kondisi sakit keras, yang didampingi satu orang keluarga

- Ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga

- Kepentingan persalinan yang didampingi dua orang keluarga

- Pengantar jenazah non-Covid-19, maksimal lima orang

"Semoga kita bisa turun level PPKM dari 3 menjadi 2. Karena nanti akan keluar Inmendagri terbaru tentang PPKM di tanggal 4 Oktober dan akan dievaluasi lagi," kata Sekretaris Satgas Covid-19 Lingga, Oktavianus Wirsal kepada TribunBatam.id.

(TribunBatam.id/Febriyuanda)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Lingga

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved