SELEB TERKINI
KUA Akhirnya Angkat Bicara Ternyata Rizky Billar & Lesti tak Pernah Nikah Siri: Perjaka & Perawan
Pengakuan Lesti Kejora dan Rizky Billar soal keduanya sudah lama nikah siri kini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Pihak KUA pun buka suara.
Adanya pernikahan untuk menyelesaikan perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan soal sah atau tidaknya syarat perkawinan, adanya perkawinan yang terjadi sebelum undang-undang nomor 01 tahun 1974, perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang mempunyai halangan perkawinan menurut undang-undang.

“Ini alasan-alasannya. Jadi jika seseorang menikah tapi tidak bisa membuktikan dengan akta nikah. Kalau kita sebut sekarang nikah siri, yaitu nikah tidak tercatat. Sementara Kakau di KUA kan tercatat,” kata petugas KUA.
“Mungkin ada orang yang sudah nikah tapi tidak memiliki buku nikah. Nanti pengadilan yang melihat ada tidak alasan dari ke 5 alasan tadi itu,” sebutnya.
Biasanya pernikahan yang diisbatkan oleh pengadilan itu adalah pernikahan yang lama.
“Pernikahan yang masih tidak terlalu peduli dengan administrasi,” katanya.
Inilah yang disebut dengan pernikahan siri itu. Jadi mengisbatkan itu tidak dengan menikahkan lagi.
Baca juga: Kabar Kehamilan Syahrini Diungkit, Gegara Posisi Tangan Reino Barack di Bagian Tubuh Incess Ini
Baca juga: Biasa Gelendotan Manja dan Bucin sama Reino Barack, Gestur Syahrini pada Suami Kini Malah Disorot
“Mengisbatkan itu mengesahkan pernikahan sirinya, yang ditetapkan oleh undang-undang. Jadi mereka nggk perlu ijab kabul ulang,” katanya.
Jika di pengadilan ada yang sampai 2 bulan putusannya.
Tergantung dari kelengkapan administrasinya.
Soal pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar berdasarkan berkas yang sudah diajukan tidak ada masalah.
“Nggak ada keterangan kalau sudah nikah siri,” katanya.
“Pertama pengantar kelurahan untuk atas nama Muhammad Rizky, statusnya Jejaka, di KTP Muhammad Rizky juga belum kawin. LestiAni statusnya perawan, ini juga ktp nya belum kawin.
Artinya perkawinan ini berdasarkan berkas dan berdasarkan surat dari kelurahan itu semuanya statusnya perjaka perawan, dan tidak ada cerita nikah siri,” kata petugas KUA.
Artinya secara perkawinan, maupun administrasi kependudukan tidak ada masalah.
“Bahwa mungkin kalau mereka mengakui kita nggk tau, ketika mengajukan berkas semua sudah sesuai aturan mereka,” katanya.