KPK Panen Tersangka, 10 Orang Aggota DPRD Ditahan Usai Terbukti Korupsi

Sebanyak 10 anggota DPRD Muara Enim ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari, sejak 30 September hingga 19 Oktober 2021.

Editor: Eko Setiawan
YOUTUBE/KPK
Ketua KPK, Firli Bahuri 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Komisi pemberantasan korupsi panen tahanan, setidaknya 10 orang anggota DPR Muara Enim ditahan karena kasus korupsi.

Mereka ditahan selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak 10 anggota DPRD Muara Enim ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari, sejak 30 September hingga 19 Oktober 2021.

KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam Konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (30/9/2021).

Sepuluh tersangka tersebut yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.

Mereka diduga menerima suap dengan total Rp 5,6 miliar untuk keperluan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Emim pada 2019.

“Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu,” kata Alex.

Sebelumnya KPK telah menetapkan enam tersangka.

Satu di antara tersangka yakni Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah. Perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Sedangkan perkara terkait lima tersangka lainnya telah berkekuatan hukum tetap.

Kelima tersangka itu adalah pihak swasta bernama Robi Okta Fahlevi, mantan bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muchtar.

Kemudian, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB, dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.

Alex mengatakan, penyidikan perkara dilakukan setelah pengumpulan informasi dan data.

Kemudian, terdapat bukti permulaan yang cukup dan fakta hukum selama persidangan dalam perkara awal dengan terdakwa Ahmad Yani.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved