LINGGA TERKINI

Polres Lingga Tangkap 6 Warga saat Asyik Berjudi, Terancam 10 Tahun Penjara

Bhabinkamtibmas di Lingga khususnya di Desa Marok Tua sebelumnya sudah mengambil langkah terkait aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
tribunjogja
Anggota Polres Lingga menetapkan 6 warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat sebagai tersangka. Mereka sebelumnya tertangkap tangan asyik berjudi di sebuah rumah baru-baru ini. Foto ilustrasi. 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Anggota Satreskrim Polres Lingga menggerebek salah satu rumah warga di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat baru-baru ini.

Di sana, polisi menemukan 9 orang yang terdiri dari 6 laki-laki dan 3 perempuan.

Enam laki-laki warga Desa Marok Tua itu ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ditangkap saat tengah asyik bermain judi.

Mereka ada yang sudah berkeluarga, namun ada juga yang masih belum menikah.

Sementara 3 perempuan termasuk pemilik rumah hanya berstatus saksi.

Baca juga: Cegah Munculnya Bangunan Liar, Lanud Hang Nadim Batam Gelar Patroli, Temukan Warga Sedang Judi

Baca juga: Suami Jambret Istri Karena Judi Online, Bawa Kabur Uang Ratusan Juta, Ternyata Rekayasa

Kepada polisi, mereka mengaku hanya menonton saja.

Kasatreskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan mengungkapkan, enam tersangka tersebut sudah ditahan sejak Selasa (28/9) malam.

Adi menjelaskan kegiatan main kartu remi itu sebelumnya kerap dilakukan lima hari berturut-turut dalam setiap pekan.

Kegiatan itu pun dilakukan mulai dari sore hingga malam hari.

"Saat penggerebekan ada belasan orang warga yang terciduk di tempat kejadian.

Penggrebekan tersebut tepatnya berada di salah satu rumah warga, tempat belasan warga ini asik bermain judi.

Tiga orang sebagai saksi, sementara 6 tersangka," ungkapnya, Kamis (30/9/2021).

Adapun barang bukti yang diamankan pada saat penggerebekan, di antaranya kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 1 juta 300 ribu.

Baca juga: Polres Natuna Bekuk Pencuri Kotak Amal Masjid, Uang Dipakai Main Judi Online

Baca juga: Kompol Supriady Idrus Menyamar Jadi Ojol, Pejudi Sabung Ayam Lomba Lari Dengar Suara Tembakan

Enam orang tersangka terancam dijerat Pasal 303bis KUHP dengan ancaman dengan 4 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved