LINGGA TERKINI
Polres Lingga Tangkap 6 Warga saat Asyik Berjudi, Terancam 10 Tahun Penjara
Bhabinkamtibmas di Lingga khususnya di Desa Marok Tua sebelumnya sudah mengambil langkah terkait aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Anggota Satreskrim Polres Lingga menggerebek salah satu rumah warga di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat baru-baru ini.
Di sana, polisi menemukan 9 orang yang terdiri dari 6 laki-laki dan 3 perempuan.
Enam laki-laki warga Desa Marok Tua itu ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ditangkap saat tengah asyik bermain judi.
Mereka ada yang sudah berkeluarga, namun ada juga yang masih belum menikah.
Sementara 3 perempuan termasuk pemilik rumah hanya berstatus saksi.
Baca juga: Cegah Munculnya Bangunan Liar, Lanud Hang Nadim Batam Gelar Patroli, Temukan Warga Sedang Judi
Baca juga: Suami Jambret Istri Karena Judi Online, Bawa Kabur Uang Ratusan Juta, Ternyata Rekayasa
Kepada polisi, mereka mengaku hanya menonton saja.
Kasatreskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan mengungkapkan, enam tersangka tersebut sudah ditahan sejak Selasa (28/9) malam.
Adi menjelaskan kegiatan main kartu remi itu sebelumnya kerap dilakukan lima hari berturut-turut dalam setiap pekan.
Kegiatan itu pun dilakukan mulai dari sore hingga malam hari.
"Saat penggerebekan ada belasan orang warga yang terciduk di tempat kejadian.
Penggrebekan tersebut tepatnya berada di salah satu rumah warga, tempat belasan warga ini asik bermain judi.
Tiga orang sebagai saksi, sementara 6 tersangka," ungkapnya, Kamis (30/9/2021).
Adapun barang bukti yang diamankan pada saat penggerebekan, di antaranya kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 1 juta 300 ribu.
Baca juga: Polres Natuna Bekuk Pencuri Kotak Amal Masjid, Uang Dipakai Main Judi Online
Baca juga: Kompol Supriady Idrus Menyamar Jadi Ojol, Pejudi Sabung Ayam Lomba Lari Dengar Suara Tembakan
Enam orang tersangka terancam dijerat Pasal 303bis KUHP dengan ancaman dengan 4 tahun penjara.