Puluhan Sajam Disita Polisi Dari Tangan Sejumlah Remaja yang Hendak Tawuran

Sebelas senjata tajam diamankan Unit Reskrim Polsek Tebet dari kelompok yang hendak gelar tawuran di Jalan Bukit Duri Tanjakan, Bukit Duri, Kecamatan

Editor: Eko Setiawan
Istimewa
Sebelas senjata tajam diamankan Unit Reskrim Polsek Tebet Jumat (1/10/2021) 

TRIBUNBATAM.id, TEBET - Muda mudi yang hendak melakukan tauran langsung diamankan pihak kepolisian.

Tidak hanya para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang akan digunakan untuk tauran.

Sejauh ini, polisi masih melakukan proses pemeriksaan tersangka.

Sebelas senjata tajam diamankan Unit Reskrim Polsek Tebet dari kelompok yang hendak gelar tawuran di Jalan Bukit Duri Tanjakan, Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yuriko mengatakan bahwa pihaknya mengamankan dua kelompok yang kerap menggelar tawuran.

Baca juga: 56 Pemuda Berandalan Anggota Geng Motor Rencanakan Tawuran, Berlagak Bawa Sajam dan Bom Molotov

Baca juga: Kalah Tawuran, Pelajar SMK ini Malah Bacok Pelajar SD yang Sedang Melintas Hendak Ke Warung

Satu kelompok berjumlah 11 orang diringkus oleh Tim Siber Polsek Tebet saat hendak menggelar tawuran di Menteng Dalam Sabtu (25/9/2021).

Sementara satu kelompok lagi diringkus saat hendak menggelar tawuran di Jalan Bukit Duri Tanjakan, Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Kata Alexander, ada tiga tersangka yang diringkus dalam perencanaan tawuran di Jalan Bukit Duri Tanjakan. 

Dua dari tiga tersangka masih di bawah umur.

Mereka adalah ENP (26), DF (16), KB (15).

"Modusnya sama mereka merencanakan tawuran lewat instagram," tuturnya dalam keterangan rilis Jumat (1/10/2021).

Saat digeledah, ketiga tersangka itu menyimpan senjata tajam di kamarnya.

Total polisi temukan 11 senjata tajam dari berbagai jenis.

Selain itu polisi juga temukan satu stick golf dan satu buah busur panah.

Kata Alexander karena perbuatan tersebut, ketiga pelaku terancam 10 tahun penjara.

Mereka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Menguasai dan Memiliki Senjata Tajam tanpa Hak dan atau Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 2 Kelompok Pemuda Siap Tawuran Mematikan dengan Senjata Tajam dan Panah Diringkus Polisi di Tebet

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved