BANSOS

DAFTAR 7 Bansos dari Pemerintah yang Cair Oktober 2021, Subsidi Upah hingga Kartu Sembako

Setidaknya ada 7 Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah akan cair di bulan Oktober 2021, mula dari subsidi upah, hingga kuota intenet bagi pelajar.

KOMPAS
Ilustrasi pencairan bansos. Cek daftar bansos dai pemerintah yang cair Oktober 2021. 

6. Kartu Sembako Bansos

Salah satu bantuan sosial / bansos yang masih disalurkan pada bulan Oktober 2021 adalah Kartu Sembako.

Masyarakat yang terdaftar dalam penerima Kartu Sembako akan mendapat bantuan sosial berupa uang tunai sekitar Rp 200.000 per bulan.

Untuk mendaftar menjadi penerima Kartu Sembako, masyarakat harus mendaftarkan diri sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kementerian Sosial (Kemensos). Nantinya dana tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga.

Baca juga: 5 Varian Mobil Bekas Murah Harga Rp 60 Jutaan Periode Oktober 2021, Salah Satunya Sedan Mewah Eropa

7. PKH

Bantuan sosial / bansos lain yang akan cair pada bulan Oktober 2021 adalah Program Keluarga Harapan (PKH). PKH adalah bantuan yang ditujukan untuk ibu hamil hingga anak sekolah.

Bantuan sosial PKH berupa uang tunai dan sembako. Besaran bantuan PKH akan disesuaikan dengan anggota keluarga penerima.

Pemerintah sendiri telah menganggarkan Rp 28,31 triliun untuk 10 juta KPM.

Melalui PKH, keluarga yang memiliki ibu hamil/balita akan menerima bantuan Rp 3 juta per tahun.

Sementara keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp 900.000 per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp 2 juta per tahun.

Jika di keluarga tersebut ada penyandang disabilitas/lansia, maka bantuan sosial / bansos PKH pada bulan Oktober 2021 yang berhak diterima adalah Rp 2,4 juta.

Jika keluarga memiliki 2 orang anak SD, maka bantuan sosial / bansos PKH pada bulan Oktober 2021 yang diberikan menjadi dobel, yakni Rp 900.000 ditambah Rp 900.000 per tahun.

Artinya, keluarga tersebut mendapat dana tunai Rp 1,8 juta per tahun. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved