Nelayan Kepri Menolak PP No 85 & 86 dan Lapor ke Anggota DPR RI: Kami Tidak Sanggup Lagi
Nelayan di kepri menolak adanya PP No 85 & 86. Dengan adanya hal ini tentunya sangat merugikan masyarakat dan para pengusaha Ikan. Ditambah lagi denga
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah nelayan dan pengusaha Ikan di Provinsi Kepri duduk bersama dengan Anggota DPR RI untuk berdiskusi masalah Peraturan Pemerintah no 85 & 86 Tahun 2021.
Dalam hal ini, yang hadir yaitu Cen Sui Lan, Ang DPR RI Fraksi Golkar Dapil Kepri dan Alien Mus, Ang Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar.
Pertemuan tersebut dilaksanakan di Hotel Best Wester Panbil Kota Batam.
Alien Mus, Ang Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar mengatajan, kedatangan mereka ke Kepri untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait adanya PP No 85 & 86 tersebut.
Sebab sejauh ini, peraturan itu dinilai sangat merugikan pihak nelayan dan pengusaha Kapal.
Baca juga: Nelayan Karimun Tolak PP 85 Tahun 2021, Nelayan Kecil Dipaksa Kerja Ekstra?
Baca juga: Anggota DPR RI Cen Sui Lan Soroti PP 85 Tahun 2021 yang Dikeluhkan Nelayan Kepri
Tak heran, dalam pembahasan tersebut mereka menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021.
Untuk diketahui, PP Nomor 85 Tahun 2021 itu tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Dengan terbitnya PP Nomor 85/2021, maka PP Nomor 75 Tahun 2015 yang sebelumnya menjadi acuan tidak lagi berlaku.
"Kedatangan kami ke Kepri untuk menyerap aspirasi dari Masyarakat terkait PP No 85 & 86. Dari hasil diskusi kita tadi, kebanyakan nelayan menolak dengan adanya PP ini," sebut Alien Mus, Seni (4/10/2021).
Dialnjutkannya, setelah ini mereka akan duduk bersama dengan KKP terkait keluhan yang dirasakan oleh Nelayan Kepri ini. Sebab dikatakannya, ini bukan kelihan Nelayan di Provinsi Kepri saja.
Sebab di sejumlah daerah sudah ada juga keluhan yang sama. "Maka kami juga akan panggil Pihak KKP. Tim Satgas seharusnya berfikir dengan adanya PP ini. setidaknya ada jalan keluarnya," sebutnya.
Semantara itu, Cen Sui Lan, Ang DPR RI Fraksi Golkar Dapil Kepri mengatakan dari perintah ketua umum Golkar Airlangga Hartanto, kader di DPR RI harus bisa menyerap semua keluhan dari masyarakat.
Sebagai Anggota DPR RI yang berasal dari Kepri, Cen Sui Lan sebisa mungkin mendengarkan aspirasi dari masyarakat ini.
"Saya berasal dari sini, makanya saya bawa kader golkar komisi IV yang menangani masalah PP No 85 & 86 ini untuk langsung mendengarkan keluh kesah nelayan kita," tegasnya.
Sementara itu, Muhammad nelayan di Kepri mengaku tidak sanggup dengan adanya peraturan baru ini. Apalagi mereka disurh membayar pajak.