KARIMUN TERKINI
Nelayan Karimun Tolak PP 85 Tahun 2021, Nelayan Kecil Dipaksa Kerja Ekstra?
Anggota DPRD Karimun Fraksi PKB menilai, ada unsur pemaksaan yang dilakukan Negara terhadap nelayan kecil dalam PP 85 Tahun 2021 ini.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Nelayan Karimun bersama Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menolak Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Karimun, Nyimas Novi Ujiani mengatakan, dengan terbitnya PP nomor 85 tahun 2021 regulasi ini telah menjadi acuan dari regulasi sebelumnya.
Dalam hal ini PP nomor 75 tahun 2015 yang kini sudah tidak berlaku.
"Nelayan merasa dirugikan dengan adanya PP nomor 85 Tahun 2021 yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca juga: Warga Ngada NTT Hilang saat Melaut, Nelayan Hanya Temukan Sampan Kosong
Baca juga: Anggota DPR RI Cen Sui Lan Soroti PP 85 Tahun 2021 yang Dikeluhkan Nelayan Kepri
Serta sudah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo," ucap Nyimas, Senin (4/10/2021).
Pendiri organisasi nelayan PKNKB Karimun ini menilai, PP tersebut memberi ruang untuk pungutan PNBP.
Dinilai bagi kapal penangkap atau pengangkut ikan dengan kapasitas lima sampai 30 Gross Tonnage (GT).
Sedangkan sebelumnya pungutan hanya diberlakukan untuk kapal dengan ukuran di atas 30 GT.
Dengan adanya aturan itu, ia menilai ada pemaksaan bagi pengguna kapal berukuran lima sampai 10 GT untuk bekerja ekstra.
Hal ini bertujuan untuk memenuhi kemampuan untuk membayar ke Negara.
"Sementara pemilik kapal kapasitas lima sampai 10 GT merupakan nelayan kecil.
Ini akan membahayakan, sebab ukuran kapal segitu tidak bisa ke perairan yang jauh karena faktor cuaca," terangnya.
Baca juga: Nelayan Karimun Bergelut Cari Rumput Laut, Cuan Tak Datang dari Ikan Saja
Baca juga: KISAH Satria, Nelayan Batam yang Membuat Buat Jaring Ikan Dilengkapi Maps GPS
Sedangkan regulasi dari keputusan pemerintah yang baru diterbitkan, dengan menaikkan pungutan dalam bentuk penentuan skala persentase.
Kapal mulai dari kapasitas lima sampai 60 GT sebesar lima persen, kemudian kapasitas 61 sampai 1000 GT sebesar 10 persen.