Mengenal E-Meterai yang Resmi Digunakan Mulai Oktober 2021, Manfaat dan Cara Menggunakannya

E-Meterai atau meterai elektronik resmi bisa digunakan mulai 1 Oktober 2021 untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

kompas
Meterai elektronik atau e-meterai yang sudah bisa digunakan mulai 1 Oktobober 2021. 

Cara Membuat Akun e-Meterai

- Akses pos.e-meterai.co.id

- Klik "BELI E-METERAI"

- Pilih "Daftar di sini"

- Klik tipe pemilik akun, ada pilihan personal, enterprise, dan wholesale

- Untuk akun personal, unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB

Cara Membeli dan Membubuhkan E-meterai

- Akses pos.e-meterai.co.id, lalu buat akun bila Anda belum memiliki akun.

- Jika sudah memiliki akun, pembeli tinggal Log In dengan memasukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan

- Pembeli akan mendapatkan kode OTP melalui SMS, masukkan nomor OTP tersebut ke kolom yang tersedia

- Klik Log In

- Terdapat dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan

- Jika, belum memiliki meterai elektronik, pilih Pembelian

- Kemudian, lanjut ke tahap Pembubuhan

Baca juga: Cara Mendapatkan Uang dengan Menjual Foto Online di Situs Shutterstock, Bisa via HP dan PC

- Masukan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen

- Unggah dokumen dalam format PDF

- Letakkan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku

- Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian pilih 'Yes'

- Muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan

- Proses pembubuhan selesai

Anda dapat langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved