Mengenal E-Meterai yang Resmi Digunakan Mulai Oktober 2021, Manfaat dan Cara Menggunakannya
E-Meterai atau meterai elektronik resmi bisa digunakan mulai 1 Oktober 2021 untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.
Cara Membuat Akun e-Meterai
- Akses pos.e-meterai.co.id
- Klik "BELI E-METERAI"
- Pilih "Daftar di sini"
- Klik tipe pemilik akun, ada pilihan personal, enterprise, dan wholesale
- Untuk akun personal, unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB
Cara Membeli dan Membubuhkan E-meterai
- Akses pos.e-meterai.co.id, lalu buat akun bila Anda belum memiliki akun.
- Jika sudah memiliki akun, pembeli tinggal Log In dengan memasukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan
- Pembeli akan mendapatkan kode OTP melalui SMS, masukkan nomor OTP tersebut ke kolom yang tersedia
- Klik Log In
- Terdapat dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
- Jika, belum memiliki meterai elektronik, pilih Pembelian
- Kemudian, lanjut ke tahap Pembubuhan
Baca juga: Cara Mendapatkan Uang dengan Menjual Foto Online di Situs Shutterstock, Bisa via HP dan PC
- Masukan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Unggah dokumen dalam format PDF
- Letakkan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian pilih 'Yes'
- Muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan
- Proses pembubuhan selesai
Anda dapat langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan. (*)