Pelaku Perjalanan di Kepri Tak Perlu Antigen, Cukup Vaksinasi Corona Lengkap

Untuk perjalanan antar daerah di Kepri melalui transportasi laut dan udara, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan bahwa tidak perlu lagi menggunakan

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/ICHWAN NURFADILLAH
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad 

INMENDAGRI Nomor 48 Tahun 2021

Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kepri sebelumnya turun ke level 1.

Ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Evaluasi PPKM, Senin (4/10) secara virtual.

Airlangga Hartarto juga menyampaikan, perpanjangan PPKM luar daerah Jawa-Bali sampai dua minggu kedepan.

Mulai 5 sampai 18 Oktober 2021.

Dalam salinan Instruksi Menteri dalam negeri (Inmendagri) Nomor 48 tahun 2021, untuk di Kepri ada beberapa wilayah yang berbeda levelnya.

Dimana Kota Tanjungpinang pada posisi level 1.

Lalu pada level 2 di Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan dan Kota Batam.

Sedangkan Level 3 masih ditempatkan oleh Kabupaten Natuna.

Dalam instruksi tersebut, diatur pula terkait rumah makan/restoran kafe.

Di antaranya hanya 50 persen dari kapasitas tempat, jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 WIB waktu setempat.

Selain itu, untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 WIB waktu setempat.

Restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Sementara itu, pada pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan pada zona kuning pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB waktu setempat.

Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved