SYARAT Terbaru Naik Pesawat Lion Air Group, Garuda, dan Citilink Masa PPKM 5-18 Oktober 2021

Berikut beberapa syarat penerbangan dari tiga maskapai di Indonesia, yaitu Lion Air, Garuda Indonesia, dan Citilink.

BOEING/Paul C Gordon
PPKM - Syarat naik pesawat Lion Air, Garuda Indonesia dan Citilink selama PPKM. FOTO: Pesawat Lion Air B737 

TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat resmi diperpanjang hingga 18 Oktober 2021 mendatang.

Untuk itu, syarat perjalanan ke berbagai daerah hingga kini masih berlaku.

Anda yang ingin melakukan perjalanan baik melalui darat, laut dan udara harus memenuhi persyaratan tertentu.

Umumnya, aturan perjalanan udara menggunakan pesawat jauh lebih ketat dibanding perjalanan darat dan laut.

Hingga kini, sejumlah maskapai pesawat tetap memberlakukan persyaratan selama PPKM diperpanjang.

Syarat perjalanan dengan maskapai ini mengacu pada aturan sesuai Instruksi Kementrian Dalam Negeri.

Untuk penerbangan sesama wilayah Jawa-Bali tidak membutuhkan PCR, melainkan hanya rapid antigen bila sudah menerima 2 kali dosis vaksin.

Baca juga: Kepri Masuk Level 1, Simak Syarat Naik Kapal Pelni Selama PPKM Diperpanjang 18 Oktober 2021

Baca juga: Kepri PPKM Level 1, Berikut Aturan Sesuai Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021

Sebaliknya, bila hanya menerina 1 kali dosis vaksin, masih harus melampirkan hasil tes negatif PCR.

Adapun Provinsi Kepri saat ini sudah memasuki level 1.

Berikut beberapa syarat penerbangan dari tiga maskapai di Indonesia, yaitu Lion Air, Garuda Indonesia, dan Citilink.

Lion Air Group

Syarat dan aturan terbang dengan Lion Air Group adalah sebagai berikut:

1. Tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan.

Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in).

2. Batasan Usia

- Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan

- Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun) dibatasi sementara atau tidak bepergian terlebih dahulu

3. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan

- Harap memerhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan

- Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan

- Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: Harga & Lokasi PCR Lion Air Group saat PPKM Periode 5-18 Oktober 2021

Baca juga: 11 Aplikasi yang Bisa Akses Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi Mulai Oktober 2021

4. Vaksin

- Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini.

- Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/tidak divaksin:

Harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin

- Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi

5. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara

- Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional

- Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud

Dalam penjelasannya, Lion Air Group menyampaikan tujuan utama digitalisasi dokumen antara lain:

- Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi

- Mempercepat waktu proses verifikasi

- Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin

- Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan)

6. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)

- Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1

- Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandara wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.

Baca juga: Jangan Tertipu Website Palsu, Ini Cara Cek Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di PeduliLindungi.id

Baca juga: Cara Praktis Check In Online Penumpang Garuda Indonesia

Baca juga: Tak Perlu Antre di Bandara, Ini Cara Check In Online Penumpang Pesawat Lion Air dan Batik Air

Garuda Indonesia

Melansir situs resmi https://www.garuda-indonesia.com/, maskapai pelat merah ini mengimbau calon penumpang mengikuti kebijakan pemerintah dan otoritas terkait dalam masa PPKM.

Berikut beberapa informasi penting terbaru yang perlu diperhatikan penumpang Garuda Indonesia:

1. Penerbangan antarkota di dalam Pulau Jawa dan Pulau Bali (termasuk dari Pulau Jawa ke Pulau Bali) wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel) atau jika memiliki sertifikat vaksin lengkap (dosis kedua), maka hasil negatif tes Covid-19 dapat menggunakan hasil tes Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel).

2. Penerbangan domestik dari/ke daerah PPKM Level 3 dan 4 (termasuk keluar/masuk Pulau Jawa dari pulau lain selain Bali), wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel). Selain rute tersebut, dimungkinkan ada persyaratan khusus.

3. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI yang dapat dilihat di sini.

4. Penerbangan Internasional masuk ke Indonesia wajib menunjukkan sertifikat vaksin (lengkap) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sejak pengambilan sampel.

5. WNA yang akan keluar dari Indonesia melalui transit penerbangan domestik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) tidak diwajibkan memiliki sertifikat vaksin selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasionalnya dan mendapatkan izin dari KKP setempat.

Baca juga: Kepri PPKM Level 1, Airlangga Hartarto: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Hingga 18 Oktober 2021

Baca juga: PPKM 5-18 Oktober 2021, SIMAK Syarat Lengkap Perjalanan Orang Termasuk Naik Pesawat Terbang

Citilink Indonesia

1. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan fasyankes yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem eHAC oleh fasyankes terkait.

2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.

3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS.

4. Penumpang berusia di bawah 12 tahun sementara dilarang melakukan penerbangan domestik.

5. Penumpang berusia di bawah 18 tahun tetap diwajibkan ikut persyaratan dokumen yang berlaku sesuai daerah tujuan.

6. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan.

7. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat diimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi Contact Center Citilink.

8. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.

9. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.

10. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.

11. Penumpang WNA di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan masuk ke Indonesia, karena akan menimbulkan masalah ketika akan melakukan penerbangan domestik lanjutan.

12. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.

Selain persyaratan di atas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.

Penumpang juga diimbau menyiapkan print out (dicetak) seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Check-in Counter.

Citilink menyatakan tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved