PPKM 5-18 Oktober 2021, SIMAK Syarat Lengkap Perjalanan Orang Termasuk Naik Pesawat Terbang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali dierpanjang pemerintah mulai 5-18 Oktober 2021, di mana tetap ada aturan naik pesawat...
TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kembali dierpanjang pemerintah mulai 5-18 Oktober 2021.
Sebagai informasi, PPKM Level 1 hingga Level 4 kali pertama diterapkan pada 21-25 Juli.
Kebijakan itu adalah perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.
Selanjutnya pemerintah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut.
Tujuan utama PPKM adalah menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19.
Beakangan, PPKM diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan pusat perbelanjaan, restoran hingga aktivitas belajar mengajar.
Pada perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah memperpanjangnya selama 14 hari sampai 18 Oktober.
Namun ada pelonggaran sejumlah sektor, lantaran pemerintah mengangap situasi pandemi virus corona di Indonesia terus menunjukkan perbaikan.
Baca juga: Aturan Baru PPKM Periode 5-18 Oktober 2021, Bioskop Dibuka Kapastitas 50 Persen
Baca juga: Kepri PPKM Level 1, Airlangga Hartarto: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Hingga 18 Oktober 2021
"PPKM yang akan diberlakukan selama dua minggu ke depan, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melalui tayangan YouTube Sekrerariat Presiden, Senin (4/10/2021).
Adapun penyesuaian yang dimaksud Luhut, misalnya konter makanan dan minuman di dalam bioskop boleh buka.
Namun, kapasitas bioskop maksimal 50 persen di wilayah PPKM level 3, 2 dan 1.
Selain itu, akan dilakukan pembukaan pusat kebugaran atau fitness center dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan pemberlakuan prokes ketat dan screening PeduliLindungi pada wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogyakarta, dan Surabaya Raya.
Luhut mengatakan, berbagai pelonggaran dilakukan lantaran situasi pandemi virus corona di Indonesia terus menunjukkan perbaikan.
"Kasus konfirmasi nasional turun 98 persen dan kasus konfirmasi Jawa-Bali juga menunjukkan penurunan hingga 98,7 persen dari puncaknya pada 15 Juli lalu," kata dia.
Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tak mengalami euforia dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: SYARAT Terbaru Naik Kapal Pelni dari Batam Saat PPKM Level 3
Baca juga: Wings Air Rute Batam ke Letung Anambas Batal Terbang Gegara Gangguan Teknis