Bea Cukai Batam Lelang Mobil Sport, Batas Akhir Setor Jaminan 11 Oktober 2021
Bea Cukai Batam melelang mobil sport dan mobil mewah sitaan negara pada 12 Oktober 2021, lelang melalui KPKNL Batam
7. 1 unit De Tomaso 874 Pantera
Nilai Limit: Rp 95.428.000
Jaminan: Rp 40.000.000
Keterangan:
1. Obyek lelang diatas dijual dalam kondisi apa adanya. Tidak ada jaminan apapun berkenaan dengan kualitas maupun kuantitas barang. Peminat yang melakukan penawaran (baik yang mengikuti maupun tidak mengikuti open house) dianggap sudah mengetahui dan setuju terhadap kondisi barang yang diajukan penawarannya.
2. Obyek Lelang diatas tidak memiliki dokumen kepemilikan (STNK dan BPKB) sehingga pembeli harus
melakukan pengurusan dokumen tersebut setelah proses lelang dan obyek lelang tersebut tidak dapat
dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Persyaratan Peserta Lelang:
1. Lelang akan dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan mekanisme close bidding (lelang tertutup) yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang Internet” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut
2. Peserta lelang wajib menyetor jaminan lelang sebesar masing-masing sesuai lot tersebut diatas (1 lot untuk 1 setoran jaminan) dan disetorkan per lot sekaligus (bukan dicicil) ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid;
3. Uang jaminan harus sudah efektif diterima paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang;
4. Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang;
Persyaratan Pemenang Lelang:
1. Pemenang lelang wajib melunasi:
a. Sisa harga lelang;
b. Bea Lelang Pembeli sebesar 2% dari harga lelang; dan
melalui billing yang akan disampaikan setelah pengumuman pemenang lelang, dan disampaikan kepada
panitia lelang pada kesempatan pertama;
2. Apabila tidak dilunasi dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, maka dinyatakan
wanprestasi dan jaminan disetorkan ke kas negara sesuai peraturan yang berlaku;
3. Pemenang lelang atau kuasanya dapat mengambil barangnya setelah menyelesaikan seluruh kewajiban dan membawa surat kuasa jika dikuasakan. Pengeluaran barang akan diatur secara bergantian dan mengikuti protokol kesehatan. (tribun batam)