OKNUM POLISI HAMILI GADIS

Nasib Oknum Polisi di Batam Aniaya Bidan Hingga Keguguran, Propam Pastikan Proses Etik Berjalan

Malang nasib bidan korban penganiayaan oknum polisi di Batam hingga keguguran. Propam Polda Kepri pastikan usut tuntas kasus ini.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
OKNUM POLISI DI BATAM - Keluarga bidan FM membawa salib di RS Bhayangkara Polda Kepri, Selasa (7/10/2025). Mereka meminta Brigpol YAAS (29), seorang oknum polisi di Batam diproses sesuai hukum yang berlaku. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Proses penanganan kode etik terhadap seorang oknum polisi di Batam berinisial Brigpol YAAS (29) terus berjalan. 

Bahkan, saat ini oknum polisi di Batam itu berada di penempatan khusus (patsus) di Direktorat Tahahan dan Barang Bukti Polda Kepri.  

Sebagai informasi, oknum polisi di Batam itu diketahui menganiaya seorang bidan berinisial Fm.

Tak hanya mengalami kekerasan fisik, wanita berumur 28 tahun itu keguguran di RS Bhayangkara Polda Kepri, Selasa (7/10/2025).

Sang bayi telah dimakamkan secara adat istiadat oleh paguyuban wanita itu di Batam.

Bayi tersebut diberi nama 'Bhayangkara'.

Keluarga dan pengacara paguyuban dan pihak keluarga kemarin membawa salib untuk nisan kuburan anak tersebut. 

Melalai penasihat hukumnya, mereka telah membuat laporan ke Sentra Pelayanan Propam, Senin, (22/9) sekira pukul 11.30 WIB. 

Dalam Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor SPSP2/41/IX/2025/Subbagyanduan korban menuliskan aduannya kepada Kabid Propam Polda Kepri.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, , S.I.K., M.H melalui Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menegaskan pihaknya menangani kasus tersebut secara profesional dan sesuai prosedur. 

Ia memastikan bahwa anggota bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri.

"Untuk kode etik, sudah jelas Brigpol YAAS terbukti melanggar. Saya pastikan proses etiknya sudah berjalan dan dia sudah dikenai sanksi kode etik,” tegas Kombes Eddwi, Rabu (8/10/2025).

Sebagai langkah tegas terlapor sudah dipatsus. 

Menurutnya, proses etik terhadap Brigpol YAAS dilakukan secara paralel dengan proses pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

"Proses pidananya tetap berjalan di krimum, terbukti atau tidak nanti diuji disana. Tapi untuk etik, itu sudah pasti, karena yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved