BATAM TERKINI
INI Dia Harga Tanah Termahal di Batam 2021, Per Meter Persegi Rp 12,2 Juta
BPN Batam kembali melakukan pembaharuan nilai jual tanah atau zona nilai tanah (ZNT) tahun ini. Cek harga tanah termahal di Batam 2021.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam kembali melakukan pembaharuan nilai jual tanah atau zona nilai tanah (ZNT) tahun ini.
Kepala BPN/ATR Batam, Makmur Siboro mengatakan untuk nilai tanah sudah ada, hanya saja perlu dilakukan pembaharuan setiap tahunnya.
Berdasarkan data ZNT pada 2020 lalu zona nilai terendah Rp 510.257 per meter persegi berada di kelurahan Piayu, dan tertinggi 12.209.633 per meter persegi di Sukajadi.
Sedangkan persentase indeks rata-rata tahun 2020 kenaikannya adalah 17,37 persen.
Tujuan updating ZNT ini adalah tersedianya informasi nilai tanah baru yang akurat sebagai kebutuhan dan rujukan nasional maupun lokal Kota Batam.
"Masih dalam pembahasan. Pilot project di Sukajadi hampir selesai," ujar Makmur, Kamis (7/10/2021).
Diakuinya karena keterbatasan anggaran, pihaknya hanya melakukan survei di Kelurahan Sukajadi.
Baca juga: Disperindag Batam Amankan 12 Kendaraan Pelangsir BBM Jenis Premium
Baca juga: Mengenal Rumah Singgah Untuk Para Korban TPPO di Batam
Penyediaan ZNT ini lanjutnya dapat mempercepat persediaan informasi nilai tanah bagi investor, developer maupun pemerintah serta stake holder terkait.
Serta dapat membangun sistem informasi manajemen aset pertanahan dengan sub sistem informasi nilai tanah dengan Pemko Batam, sebagai dasar penilaian BPHTB dan ke depan sebagai sumber informasi PBB.
"Sukajadi sudah memiliki peta yang bagus sehingga kami memilih untuk dijadikan pilot project ZNT," katanya.
Ia menyebutkan ada perubahan signifikan atas nilai pasar karena pandemi yang masih berlangsung saat ini. Updating ZNT ini akan diumumkan dalam waktu dekat ini.
Ia berharap ZNT bisa mendukung pemerintah dalam mempermudah berbagai keperluan termasuk untuk investasi.
Tahun lalu, survei zona nilai tanah ini melibatkan 387 titik sampel yang ada di mainland atau perkotaan dengan 128 zona.
Penetapan ZNT berdasarkan pertanian dan non-pertanian, serta zona yang dipengaruhi fasilitas sosial, umum, dan faktor pendukung lainnya seperti infrastruktur jalan.
Nilai tanah itu menjadi dasar penghitungan BPHTB, PBB, PNBP, hingga perpanjangan, pembaruan, peralihan hak atas tanah.
Survei batas zona menggunakan pengumpulan data melalui pengumpulan sampel dan wawancara. Hal ini guna mendapatkan kondisi riil di lapangan, sehingga tidak merugikan negara dan memberatkan masyarakat. (TRIBUNBATAM.id/ Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google