Kamis, 9 April 2026

Mengenal Rumah Singgah Untuk Para Korban TPPO di Batam

Rumah Singgah sangat dibutuhkan bagi para korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, terutama untuk wilayah perbatasan internasional seperti Kepri.

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Rumah Singgah sangat dibutuhkan bagi para korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terutama untuk wilayah perbatasan internasional seperti Kepulauan Riau (Kepri).

Oleh sebab itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) memiliki shelter Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Perempuan Anak (UPTD PPA).

Berada di Kompleks Frensiana Blok B7 Botania, Kelurahan Belian, Batam Kota, Kota Batam. Apabila ada laporan kasus masuk ke Polda Kepri, UPTD PPA ini sebagai pendampingan. 

Provinsi memiliki kewajiban atau kewenangan untuk fasilitas ditingkat kabupaten kota. Selain pemerintah, aparat penegak hukum dan lembaga masyarakat yang bekerja terkait dengan pelayan perempuan dan anak. Ketiganya merupakan memiliki keterpaduan bersama dalam memberikan penanganan.

Shelter ini dibawah langsung oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau. Diresmikan langsung Asisten I Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kepri, Juramadi Esram pada Senin (22/3/2021) lalu. 

Adapun fungsi dari UPTD diantaranya untuk menerima pengaduan kekerasan kepada anak dan perempuan, pendampingan terhadap kerban dan memberikan pelayanan seperti kesehatan dan memberikan shelter (rumah aman) bagi korban jika diperlukan.

Pantauan Tribunbatam.id, di dalam shelter sendiri sudah disediakan tempat tidur, ruang makan, dapur dan lain sebagainya. Sehingga para korban bisa nyaman tinggal sementara di shelter sampai proses hukum sendiri.

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Jalan Simpang Batu Besar - Simpang Turi Beach Nongsa Bakal Jadi 3 Lajur

Baca juga: Polsek Lubuk Baja Datangi Rumah Warga Pelita yang Belum Ikuti Vaksinasi Covid-19

Di Shelter ini, korban diklasifikasikan sesuai dengan umurnya.

Shelter ini dikhususkan untuk rumah singgah dan anak.

Biasanya kalau korban dewasa kebanyakan korban TPPO, sementara anak-anak biasanya pelecehan seksual dan lainnya. Terkadang, pihaknya juga membutuhkan psikologi dan pendampingan.

Berbagai kegiatan para korban yang dilakukan di Shelter ini. Kalau korban yang orang dewasa bisa berkebun, merajut konektor masker dan lainnya, menanam bunga dan membuat kue dan masak-memasak.

Sementara untuk korban anak, biasanya Tetmawati mengikuti hobi si anak.

Misalnya mewarnai, menggambar, melukis, memasak, bermain dan lain-lainnya. Apabila anak tersebut lagi daring, pihaknya akan memandu agar si anak bisa tetap sekolah secara online.

"Sehingga sembari menunggu proses hukum mereka tak bosan di rumah singgah ini," ujar Pendamping Korban Perlindungan Perempuan dan Anak UPTD PPA Provinsi Kepri untuk shelter Batam, Tetmawati Lubis, Kamis (7/10/2021).

Ia berharap keluar dari Shelter, para korban juga menambah pengalaman dan memiliki ilmu yang baru. Sehingga saat bebas nanti, ia bisa kembali menjalani aktivitasnya. Untuk korban anak-anak, Tetmawati berharap, anak-anak tersebut bisa tetap kembali ceria.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved