Senin, 1 Juni 2026

Beda Pajak Emas Batangan dan Emas Perhiasan, Ini Tips agar Tetap Untung

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf (h) dalam PMK Nomor 34/2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan PPh Pasal 22 pembelian emas

Tayang:
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Beda Pajak Emas Batangan dan Emas Perhiasan, Ini Tips agar Tetap Untung 

TRIBUNBATAM.id - Kilau logam mulia emas sejak dulu hingga sekarang peminatnya tak berhenti.

Dalam bentuk apa pun, baik itu perhiasan maupun batangan, emas jadi salah satu investasi.

Emas memiliki nilai atau harga tergolong tinggi ketimbang benda-benda lain yang ada di bumi.

Maka tak heran emas menjadi salah satu alat tukar dan memengaruhi nilai pasar dunia.

Ada banyak alasan orang membeli dan menyimpan emas dalam waktu tertentu, dan berharap ketika menjualnya kembali akan mendapat keuntungan.

Apa pun alasan membeli atau berinvestasi emas, sebaiknya Anda yang berencana melakukannya mengetahui beberapa hal.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf (h) dalam PMK Nomor 34/2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan PPh Pasal 22, pembelian emas dikenakan pajak 0,45 persen.

Baca juga: Cara Cicil Emas di Bank Syariah Indonesia (BSI), Bisa Digadaikan Jika Butuh Uang

Baca juga: Tips dan Cara Aman Memulai Investasi Emas untuk Investor Pemula

Dilansir dari Kontan, ini berlaku pada pembeli yang memiliki NPWP.

Sementara yang tidak memiliki NPWP dikenakan sebesar 0,9 persen.

Agus Lihin, konsultan pajak mengatakan, pemungutan PPh 22 atas pembelian emas hanya dikenakan untuk jenis emas batangan dan dipungut oleh badan usaha baik transaksi penjualan secara konvensional maupun online.

"Pemungutan PPh 22 oleh badan usaha itu dipungut dengan menambah nilai harga emas batangan tersebut.

Sedangkan Untuk toko-toko emas yang pemiliknya wajib pajak orang pribadi tidak wajib melakukan pemungutan PPh 22 atas transaksi penjualan emas," kata Agus.

Untuk emas perhiasan, Agus bilang, tidak dikenakan PPh, melainkan PPn dengan tarif 2 persen yang dipungut oleh pengusaha emas perhiasan.

Hal ini berdasarkan PMK-30/PMK.03/2014 tentang PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan.

Santy Natalia, Head of Corporate Secretary Galeri 24 selaku toko emas batangan atau logam mulia dan perhiasan mengamini hal tersebut.

Baca juga: 7 Cara Mudah Membedakan Emas Asli dan Palsu Agar Terhindar dari Penipuan

Baca juga: Fakta Menarik Tentang Emas yang Jarang Terekspos, Ternyata Jadi Bahan Pengobatan Medis

Bahwa di tokonya pun menerapkan PPh 22 untuk logam mulia dan PPn 2 persen untuk perhiasan.

"Semua harga baik Logam Mulia maupun Perhiasan harga yang tertera di galeri 24 sudah termasuk pajak," terang Santy.

Agustina Fitria, Perencana Keuangan Oneshildt Financial Planner menyebut, saat memutuskan berinvestasi emas, investor memang harus mempertimbangkan berapa biaya atau pajak yang akan dikenakan.

Masih dikutip dari Kontan, dengan ketentuan saat penjualan emas batangan dikenakan 1,5 persen hingga 3 persen, ada baiknya menjual emas dalam jumlah yang kecil.

"Yang dikenakan pajak kan yang di atas Rp 10 juta.

Jadi itu di kisaran 10 gram. Sebaiknya jual yang pecahan kecil," saran Agustina.

Akan tetapi, investor juga harus membandingkan dengan harga saat membelinya.

Biasanya harga emas pecahan kecil jauh lebih mahal ketimbang emas pecahan besar.

Saat membeli emas juga dikutip pajak sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi bagi pembeli yang memiliki NPWP.

Sementara, potongan pajak 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Baca juga: Bea Cukai Batam Bongkar Penyelundupan Emas

Baca juga: Berinvestasi Emas Makin Mudah, Bisa Dicicil, Cek Caranya

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved