Minggu, 26 April 2026

Kronologis Brigjen TNI Junior Surati Kapolri Jenderal Listyo Hingga Dicopot Dari Jabatan

Persoalan ini bermula saat Brigjen Junior Tumilaar membuat surat terbuka dengan tulisan tangan untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Surat

Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Istimewa
Brigjen TNI Junior Tumilaar kini dibebas tugaskan dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka. Berdasarkan surat perintah, ia kini menjadi staf khusus KSAD. 

TRIBUNBATAM.id, Jakarta - Nama Brigjen TNI Junior Tumilaar kini hangat dibicareakan.

Dirinya muncul dipermberitaan setelah menyurati adik letingnya di AKABRI dulu.

Di adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Brigjen TNI Junior menyurati Kapolri meminta agar Babinsa tidak diperiksa.

Namun saat ini, malah dirinya yang diperikasa kesatuan.

Brigjen TNI Junior Tumilaar dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka.

Junior kini ditempatkan sebagai staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Pencopotan Junior terkait surat yang dikirimkannya ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang isinya perihal surat panggilan Polri kepada Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan penangkapan rakyat miskin buta huruf oleh anggota Kepolisian Resor Kota Manado.

Awal mula surat terbuka untuk Kapolri

Persoalan ini bermula saat Brigjen Junior Tumilaar membuat surat terbuka dengan tulisan tangan untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Surat yang ditulis pada 15 September 2021itu kemudian viral di media sosial. 

Disebutkan, surat itu dibuat karena Junior telah mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan juga telah dikomunikasikan jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.

Junior memberitahukan dan memohon agar Babinsa jangan dibuat surat panggilan Polri. Dia menyebut, para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat.

Dalam surat itu, juga diberitahukan kepada Kapolri, ada rakyat bernama Ari Tahiru, miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap dan ditahan karena laporan dari PT Ciputra Internasional.

Ari Tahiru disebut sebagai pemilik tanah warisan yang dirampas atau diduduki oleh PT Ciputra Internasional. Disebutkan juga perumahan itu juga dihuni beberapa anggota Polri.

Ari Tahiru sebagai rakyat minta perlindungan Babinsa. Namun, Babinsa malah dipanggil Polresta Manado.

Dalam isi surat itu Junior juga menyatakan, pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa yang sedang bertugas di tanah Edwin Lomban yang sudah ada putusan Mahkamah Agung nomor 3030K tahun 2016, atas laporan PT Ciputra Internasional.

Apa kata Polda?

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan soal laporan terhadap Ari Tahiru dan undangan dari penyidik Satreskrim Polresta Manado kepada Babinsa Winangun Atas.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved