KABAR GEMBIRA! Jemaah Indonesia Dapat Izin Umroh, Khusus Vaksin Sinovac Wajib Booster
Kabar gembira! Pemerintah Arab Saudi akan segera mengizinkan umat Muslin Indonesia untuk melaksanakan ibadah Umroh dengan sejumlah syarat ditetapkan.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Saat ini, Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sedang mencapai tahap akhir pembahasan mengenai prosedur serta persyaratan kesehatan untuk menjalankan inadah umrah.
Rencananya, pemerintah Arab Saudi akan memberikan izin bari jemaah Indonesia untuk menunaikan ibadah umroh setelah sebelumnya Indonesia tidak masuk dalam daftar negara yang diizinkan untuk melaksanakan umroh.
"Kedutaan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jamaah umroh Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Sabtu (9/10/2021).
Artinya, Indonesia akan diizinkan kembali mengirim jemaah umrah dalam waktu dekat.
Keputusan Arab Saudi bertepatan dengan beberapa pelonggaran terkait ibadah umrah yang diumumkan Jumat pekan lalu.
Aturan ini mulai berlaku, Minggu kemarin.
Seperti dilansir Tribun Batam dari Arab News, kuota jemaah umroh dinaikkan dari menjadi 100 ribu per hari.
Syarat umrah yang sebelumnya wajib karantina, juga diperlonggar.
Baca juga: Ketua BNPB Ingatkan Ancaman Gelombang Ketiga Covid-19, Diprediksi Menyerang Akhir 2021
Baca juga: SINGAPURA Buka Pintu untuk Sejumlah Negara Pekan Depan, Indonesia Tak Masuk Daftar
Calon jemaah cukup vaksin lengkap dengan suntikan vaksin kedua 48 jam sebelum umrah, termasuk syarat memasuki dua masjid suci di Makkah dan Madinah.
Hanya saja, Kerajaan Arab Saudi hanya menyetujui empat vaksin yang sudah mendapat izin edar dari Kerajaan.
Keempatnya adalah Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna.
Bagi yang menggunakan vaksin Sinopharm atau Sinovac, calon jemaah harus mendapat satu kali suntikan booster dari empat vaksin yang diizinkan.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Nur kepada Kompas.com menyebutkan, tarif umrah sampai saat ini masih merujuk pada harga referensi November 2020, yaitu Rp 26 juta.
"Apakah masih ada tambahan lagi? kami masih menunggu kepastian final ketentuannya," kata Firman.
Menurutnya, penyesuaian tarif akan dilakukan jika masih ada kewajiban karantina lima hari sebelum berangkat umrah, begitu juga saat pulang dari Arab Saudi.