NIK KTP Belum Terdaftar di Dukcapil? Begini Cara Mengatasinya
NIK berlaku seumur hidup, sehingga tidak bisa diubah. Namun, bagaimana jika NIK tidak terdaftar di Dukcapil? Simak cara mengatasinya berikut ini.
TRIBUNBATAM.id - Dalam dokumen kependudukan seperti KTP dan KK, NIK selalu tercantum.
NIK atau Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP.
Nomor ini diterbitkan oleh pemerintah setelah seorang warga negara melakukan pencatatan biodata.
NIK berlaku seumur hidup, sehingga tidak bisa diubah.
Seluruh NIK yang dimiliki oleh warga negara Indonesia sudah seharusnya tercantum dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional.
Namun, terkadang muncul masalah di mana NIK tidak terdaftar di Dukcapil.
Padahal, NIK menjadi kunci akses dalam SIAK untuk mengintegrasikan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan pelayanan publik lainnya.
Lantas, bagaimana jadinya bila NIK tidak terdaftar di Dukcapil?
Kerugian ketika NIK tidak terdaftar di Dukcapil
Dilansir dari Dukcapil Kemendagri, NIK yang tak tercatat di Dukcapil nasional disebabkan oleh banyak hal.
Umumnya, hal ini terjadi karena ada data yang belum diperbaharui dari data terakhir yang ada.
Bila hal ini terjadi, masyarakat bisa mengalami banyak kerugian ketika akan mengurus keperluan di berbagai pelayanan publik.
Ketika NIK belum terdaftar di bank data nasional, maka pemilik NIK tak bisa mendaftar pekerjaan, mengurus keperluan menikah, mendaftar BPJS Kesehatan, membuka rekening bank, atau bahkan mengikuti Pemilu.
Untuk mengetahui status NIK valid atau tidak, Anda tak harus datang ke kantor Dukcapil.
Sebaliknya, Anda bisa mengeceknya dengan cara berikut ini.
Cara cek validitas NIK
1. Cek melalui SMS
Pertama, Anda bisa mengecek melalui SMS dengan mengirimkan format: Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Discukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.
2. Cek melalui WhatsApp
Anda bisa mengirim pesan WhatsApp dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, ke nomor 0813-2691-2479.
Bila didapati NIK Anda tidak terdaftar, maka Anda harus segera mengurusnya.
Cara mengatasi NIK yang tidak terdaftar di Dukcapil
Ketika Anda tak bisa mendaftar BPJS karena NIK tak ditemukan, bisa jadi NIK memang belum tercatat di bank data Dukcapil nasional.
Untuk mengatasi NIK yang tak tercatat di Dukcapil, Anda bisa melakukan langkah berikut ini:
1. Laporkan ke Dukcapil
Bawalah KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan.
Serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.
2. Laporkan secara online
Selain dengan datang langsung ke kantor Dukcapil, Anda juga bisa melakukan pelaporan daring dengan mengakses layanan online yang sudah disediakan oleh kantor Dukcapil setempat.
3. Laporkan melalui call center
Melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537.
4. Laporkan melalui media sosial
Akses terakhir yang bisa Anda lakukan adalah melakukan laporan melalui media sosial.
Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil.
Nah, itu dia beberapa cara mengatasi NIK yang tidak terdaftar di Dukcapil.
Segera urus bila NIK Anda bermasalah agar Anda tidak mengalami kesulitan dalam menggunakan dokumen kependudukan.
Semoga membantu! (*)