BATAM TERKINI

Gandeng BPJamsostek, Pemko Batam Lindungi 6.357 Pegawai Non ASN Pakai Asuransi

Pemko Batam menggandeng BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Batam Nagoya untuk melindungi 6.357 tenaga kerja non ASN dengan asuransi.

ISTIMEWA
Pemerintah Kota (Pemko) Batam menandatangani kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Batam Nagoya. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menandatangani kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Batam Nagoya.

Kerjasama yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) tersebut ditandatangani oleh Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Batam.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan kerjasama tersebut dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja non ASN yang ada di lingkungan Pemko Batam. Ada sebanyak 6.357 tenaga kerja non ASN.

“Kami berharap para pegawai non ASN ini dapat berkerja dengan aman dan nyaman,” kata Amsakar di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (12/10/2021).

Amsakar menuturkan capaian pembangunan Kota Batam saat ini tidak dapat terlepas dari kontribusi pemikiran Wali Kota Batam, Muhammad Rudi yang dibantu oleh pegawai.

Tak terkecuali pegawai non ASN di lingkungan Pemko Batam.

Karena itu sudah sewajarnya Pemko Batam juga memberikan perlindungan kepada para pegawai non ASN. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan semangat dan motivasi bagi para pegawai.

“Terimakasih kepada BPJS Ketanagakerjaan yang turut membantu Pemko Batam,” katanya.

Baca juga: MESKI Masih Pandemi, Pembangunan Jalan Tetap Masuk Prioritas di Batam

Baca juga: Singapura Tunggu Semua Warga Batam Divaksin, Ini Persiapan Disbudpar Sambut Travel Bubble

Kepala BPJamsostek Batam Nagoya, Sony Suharsono sangat mengapresiasi peran aktif dan kepedulian Pemko Batam dalam memberikan perlindungan pegawai non ASN.
Di mana telah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeran (APBD).

Ia menjelaskan setiap pegawai pemerintah non ASN wajib diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan agar memberikan rasa aman dan nyaman ketika melakukan pekerjaan serta tugasnya sehari hari.

Hal itu sesuai amanat UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dan Peraturan Presiden (Perpres) No 109/2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.

“Ditambah dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan baik di tingkat pusat dan daerah di seluruh wilayah Indonesia,” kata Sony.

Lebih lanjut ia menjelaskan ada dua program perlindungan yang diberikan kepada pegawai Non ASN tersebut, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ke depannya Pemko Batam juga sudah merencanakan untuk menambah program jaminan bagi para peserta tersebut, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT).

“Kami berharap kerjasama ini juga dapat menggugah kesadaran seluruh pelaku usaha dan pemberi kerja lainnya di Kota Batam untuk mendaftarkan seluruh pegawainya ke dalam program BPJamsostek,” katanya.

Program BPJamsostek ini merupakan program pemerintah yang harus didukung dalam implementasinya, karena hal itu merupakan hak normative para pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved