Jaksa Batam Tuntut Enam Perampok Sadis di Pertokoan Geisha 3 Tahun Penjara
JPU pada Kejari Batam Herlambang Adhi Nugroho menuntut 6 perampok yang beraksi di Pertokoan Geisha di Batam Kota, 3 tahun penjara pada sidang hari ini
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Enam perampok sadis di Komplek Pertokoan Geisha Blok A1 nomor 17 di Kecamatan Batamkota, Kota Batam, dituntut 3 (tiga) tahun penjara, Selasa (12/10/2021).
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Herlambang Adhi Nugroho seusai sidang pembacaan tuntutan selesai.
"Mereka dituntut 3 tahun," ujar Herlambang kepada Tribun Batam.
Menurutnya, JPU mempertimbangkan beberapa hal dalam perkara ini sebelum menuntut keenam terdakwa.
"Kerugian korban kurang lebih Rp 300 juta dan mereka telah menikmati hasil kejahatannya," ungkapnya lagi.
Selain itu, Herlambang menjelaskan para terdakwa merupakan residivis di kasus serupa.
"Minggu depan sidang putusannya," pungkasnya.
Baca juga: Perampokan Sadis, Ancam Pelaku Pakai Parang dan Senpi, Bawa Kabur Uang Rp 60 juta
Baca juga: Perampokan Angota Polisi, Pelaku Sempat Menembak dan Uang Rp 100 Juta Lenyap
Diketahui, enam terdakwa itu yakni Yudazri Morgan alias Morgan, Satria, Irwansyah, Nafiri, Adi, dan Nataliady.
Mereka beraksi merampok komplek pertokoan tersebut pada tanggal 10 Mei 2021 silam sekira pukul 01.45 WIB.
Tidak hanya itu, keenam terdakwa ini tergolong sadis. Pasalnya, mereka beraksi dengan menggunakan golok dan menyekap korbannya agar tak berdaya.
Para pelaku sendiri saat beraksi berhasil menggondol perhiasan, uang tunai sebesar Rp 300 juta dan sejumlah uang Dollar Taiwan, Dollar Hongkong, dan Ringgit Malaysia.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat 2 kesatu, ke-2 dan ke-3 KUH Pidana.
(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1210sidang-online-kasus-perampokan-batam.jpg)