Breaking News
Senin, 27 April 2026

BATAM TERKINI

ANCAMAN Walikota Batam Jika Warga Terdampak Pelebaran Jalan Nongsa Tak Tempati Kios Baru

Walikota Batam HM Rudi mengingatkan agar warga yang menjadi korban pelebaran jalan di Nongsa memenuhi janji untuk menempati kios yang diberikan.

ISTIMEWA
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi bersama Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad turun langsung untuk menemui warga pemilik kios dan rumah di sepanjang jalan Batubesar. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Warga yang terdampak pelebaran jalan di Kecamatan Nongsa diminta untuk menempati lahan yang diberikan sebagai area relokasi.

Jika kios itu nantinya tidak ditempati BP Batam akan mencabut izin lahan dan bangunan bagi para korban yang terdampak.

"Apabila bapak dan ibu melanggar janji dengan tidak membangun di lahan yang sudah kita berikan sekarang. Dan malah memilih untuk membangun bangunan liar di lokasi lain. Maka izin lahan yang bapak/ibu dapat saat ini langsung saya cabut," ujar Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Muhammad Rudi dalam kata sambutannya di pertemuan lanjutan yang digelar di GOR Perumahan Citra Mas, Nongsa, Rabu (13/10/2021).

Pertemuan ini dilakukan antara Pemerintah Kota (Pemko) Batam, BP Batam dengan ratusan pemilik kios, dan juga pemilik rumah yang terkena dampak proyek pelebaran jalan bagi kawasan Nongsa.

Dalam hal ini Rudi tampak menegaskan bahwa pencabutan izin ini akan terealisasi apabila warga yang terdampak pelebaran jalan melanggar janji tidak menempati lokasi lahan yang telah diberikan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Para penerima lahan juga akan diminta untuk mengisi data berdasarkan Kartu Kependudukan.

Baca juga: SINGAPURA Belum Izinkan Warganya Masuk Batam, Pemko Bidik Wisman Negara Lain

Baca juga: Kepala BP Batam : Wujudkan Pelabuhan Batu Ampar Berdaya Saing Internasional

Hal ini dimaksudkan, guna memudahkan pihaknya melacak apabila para penerima hibah lahan untuk tidak melakukan kecurangan.

Tidak hanya itu, dalam memudahkan para warga yang terdampak pelebaran jalan, Rudi juga menjanjikan akan membantu mengenai masalah transportasi, dan juga izin pemasangan meteran listrik baru.

"Tinggal bapak/ibu yang menjadwalkan kapan akan memindahkan barang di kios, ruko, atau rumah. Nanti akan dibantu oleh petugas Satpol dan Ditpam," kata Rudi.

Adapun inti pertemuan lanjutan antara warga dan pihak Pemko Batam kali ini, untuk mencabut nomor undi lokasi lahan yang disediakan oleh BP Batam.

Mengenai lokasi lahan yang dimaksud, adalah lahan yang berada di kawasan Nilam Suri, Nongsa.

"Kawasan ini berada dekat dengan kawasan pantai dan juga lokasi Kampung Tua Nongsa. Pengundian ini, dimaksudkan agar nanti para penerima lahan tidak saling berebut mengenai lokasi baru mereka," katanya.

Menurutnya, proyek pengembangan jalan di kawasan Nongsa ini perlu segera dilakukan, guna mewujudkan kawasan terpadu yang didukung oleh infrastruktur yang memadai.

Rudi sendiri menjelaskan, dalam rencana pembangunan tersebut pihaknya akan melakukan pelebaran jalan menjadi Row 70.

"Dengan pelebaran jalan ini, akan memudahkan akses dari kawasan Hang Nadim yang merupakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), ke kawasan KEK Nongsa Digital Poin. Dan juga memudahkan akses masyarakat, yang akan menuju kawasan wisata di Nongsa," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved