Prostitusi Anak Dibawah Umur, 4 Gadis Remaja Diapksa Layani Tamu Hingga ke Ranjang
Minah alias Yuli (29) warga asal Kabupaten Magelang dibekuk Satreskrim Polres Kendal karena diduga mempekerjakan 4 orang anak di bawah umur sebagai pe
TRIBUNBATAM.id, KENDAL - Empat orang anak dibawah umur dipekerjakan sebagai pemand lagu bahkan bisa dipakai oleh pelanggannya.
Sejumlah remaja putri ini dipekerjakan oleh seorang wanita bernama Yuli (29).
Sejauh ini, pelaku sudah ditangkap oleh petugas kepolisian.
Minah alias Yuli (29) warga asal Kabupaten Magelang dibekuk Satreskrim Polres Kendal karena diduga mempekerjakan 4 orang anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke (PK).
Empat anak itu adalah RDM (16), RT (17), PS (15), dan AU (16) asal Kabupaten Wonosobo yang bekerja selama 2 bulan di tempat karaoke Rinjani, komplek lokalisasi Alaska, Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kendal.
Baca juga: Oknum Satpol PP Sewa PSK Lewat Michat, Usai Berhubungan Minta Diskon, Terakhir Babak Belur
Baca juga: PSK 50 TahunTewas Usai Layani Pria Bule Berkencan, Sempat Heboh Masalah Tarif
Dugaan eksploitasi anak di bawah umur ini dibongkar Satreskrim Polres Kendal pada akhir September 2021.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, saat dilakukan penggerebekan ditemukan 4 anak di bawah umur yang berada di lokasi tempat karaoke.
Dua di antaranya sedang menemani pelanggan di sebuah room karaoke.
"Semuanya (PK) di bawah umur asal Wonosobo. Kami amankan juga Minah alias Yuli sebagai pengelolanya," terang Daniel, Selasa (12/10/2021).
Kasatreskrim mengungkapkan, tersangka Minah mendapat keuntungan Rp50.000 setiap jam penyewaan room karaoke.
Minah juga mendapat jatah Rp50.000 dari setiap PK yang melayani hubungan badan dengan pelanggan.
"Setiap kali aktivitas, setiap anak (PK) diminta Rp50.000. Tarifnya pelanggan ngamar dengan PK, terserah PK."
"Tersangka mematok uang jasa Rp50.000," jelasnya.
AKP Daniel melanjutkan, berdasarkan keterangan korban, tersangka Minah sudah mengetahui bahwa keempat korban belum mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) karena masih di bawah umur.
Namun, keempat korban tetap diperbolehkan menjadi pemandu karaoke di tempat hiburan itu.
"Ketarangan dari orangtua korban, mereka tidak tahu pekerjaan anaknya sebagai PK."
"Karena pamitnya dari rumah bukan bekerja di Alaska."
"Di sini peran penting orangtua untuk menjaga anak, dan memperhatikan kegiatannya," harapnya.
Tersangka Minah mengaku, tak ada bujukan atau paksaan kepada korban untuk bekerja sebagai PK.
Katanya, empat korban datang melalui perantara seorang teman tersangka, dengan meminta pekerjaan.
"Korban datang sendiri, gak ada bujukan."
"Dari teman (saya), minta kerja diantarkan ke tempat saya," akunya.
Minah menegaskan, dia sudah memberitahu kepada korban tentang pekerjaan sebagai PK.
Minah mengaku sudah mengetahui konsekwensi yang bakal ditanggung ketika mempekerjakan anak di bawah umur.
"Sejak awal saya tidak pernah memaksa. Saya kasih tahu konsekwensinya. Mereka mau," Minah.
Atas tindakan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak, tersangka Minah dijerat pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maskimal 10 tahun. (Sam)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Prostitusi Anak di Bawah Umur di Kendal Terungkap, 4 Remaja Putri Dipekerjakan sebagai PK Plus