BATAM TERKINI
Satpol PP dan Ditpam Siap Bantu Warga Nongsa Pindahan ke Kios Baru
Satpol PP dan Ditpam akan disiagakan untuk membantu warga Nongsa yang terkena dampak pelebaran jalan untuk pindah ke lokasi kios baru seluas 4x5 meter
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah tetap mendukung para warga yang terdampak pelebaran jalan di Kecamatan Nongsa.
Tiap Kepala Keluarga (KK) yang terdampak akan mendapatkan kavling seluas 4×5 meter.
Dalam memudahkan para warga pindah, Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam juga menjanjikan membantu mengenai masalah transportasi, dan juga izin pemasangan meteran listrik baru.
"Tinggal bapak/ibu yang menjadwalkan kapan akan memindahkan barang di kios, ruko, atau rumah. Nanti akan dibantu oleh petugas Satpol dan Ditpam," ujar Rudi, Rabu (13/10/2021).
Menurutnya, proyek pengembangan jalan di kawasan Nongsa ini perlu segera dilakukan, guna mewujudkan kawasan terpadu yang didukung oleh infrastruktur yang memadai.
Dalam rencana pembangunan tersebut pihaknya akan melakukan pelebaran jalan menjadi Row 70.
"Dengan pelebaran jalan ini, akan memudahkan akses dari kawasan Hang Nadim yang merupakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), ke kawasan KEK Nongsa Digital Poin. Dan juga memudahkan akses masyarakat, yang akan menuju kawasan wisata di Nongsa," paparnya.
Ia melanjutkan wacana selanjutnya sehabis pelebaran jalan, adalah pengembangan kawasan wisata pantai.
Di mana dengan pengembangan ini, diharapkan akan semakin meningkatkan jumlah kunjungan wisata lokal, sehingga lokasi terbaru bagi para pemilik kios akan ramai dikunjungi.
Selanjutnya, Kepala BP Batam juga mengingatkan agar warga yang terdampak pelebaran jalan di Kecamatan Nongsa untuk menempati lahan yang diberikan sebagai area relokasi.
Jika kios itu nantinya tidak ditempati BP Batam akan mencabut izin lahan dan bangunan bagi para korban yang terdampak.
"Apabila bapak dan ibu melanggar janji dengan tidak membangun di lahan yang sudah kita berikan sekarang. Dan malah memilih untuk membangun bangunan liar di lokasi lain. Maka izin lahan yang bapak/ibu dapat saat ini langsung saya cabut," ujar Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Muhammad Rudi dalam kata sambutannya di pertemuan lanjutan yang digelar di GOR Perumahan Citra Mas, Nongsa, Rabu (13/10/2021).
Pertemuan ini dilakukan antara Pemerintah Kota (Pemko) Batam, BP Batam dengan ratusan pemilik kios, dan juga pemilik rumah yang terkena dampak proyek pelebaran jalan bagi kawasan Nongsa.
Dalam hal ini Rudi tampak menegaskan bahwa pencabutan izin ini akan terealisasi apabila warga yang terdampak pelebaran jalan melanggar janji tidak menempati lokasi lahan yang telah diberikan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Para penerima lahan juga akan diminta untuk mengisi data berdasarkan Kartu Kependudukan.
Baca juga: SINGAPURA Belum Izinkan Warganya Masuk Batam, Pemko Bidik Wisman Negara Lain
Baca juga: Kepala BP Batam : Wujudkan Pelabuhan Batu Ampar Berdaya Saing Internasional