Takut Diancam Pinjol, Jangan Panik Begini Cara Menyiasatinya
Jika Anda sudah terlanjur terjebak meminjam dana ke pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman berupa penyebaran data oleh pinjol ilegal karena angsuran ti
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Jika anda terlanjur menggunakn pinjaman Online (Pinjol) untuk menutupi kebutuhan anda, jangan cemas dengan ancaman para penagih.
Untuk diketahui, Masyarakat yang mengadu karena dirugikan oleh aksi pinjol ilegal pun semakin banyak.
Bila anda bernecana menggunakan penyedia pinjaman online, ada beberapa hal yang harus diketahui terlebih dahulu.
Di antaranya adalah, pastikan pinjaman online tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dilansir dari Tribunnews.com, Satgas Waspada Investasi (SWI) berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online. Salah satunya, dengan mengetahui pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal.
Jika Anda sudah terlanjur terjebak meminjam dana ke pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman berupa penyebaran data oleh pinjol ilegal karena angsuran tidak lancar, Anda tak perlu takut.
Anda bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.
Mengutip informasi di akun Instagram @kemenkominfo, berikut tiga instansi untuk mengadukan kasus pinjaman online ilegal:
1. Kepolisian:
situs https://patrolisiber.id
info@cyber.polri.go.id
2. OJK:
Hotline: 157
WA: 08115715715
email: konsumen@ojk.go.id
3. Kemenkominfo:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pinjaman-online_20181105_230412.jpg)