Sabtu, 25 April 2026

Polisi Grebek Kantor Pinjol, Penagih Hutang yang Sok-sokan Berubah bak 'Ayam Sayur'

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengamankan 32 orang karyawan aplikasi peminjaman online (pinjol) ilegal dalam pen

Editor: Eko Setiawan
Warta Kota/ Gilbert Sem Sandro
karyawan kantor Pinjol Ilegal di Tangerang yang Dibekuk Polda Metro Jaya, Kamis 

TRIBUNBATAM.id, TANGERANG --Mengeluarkan kata-kata kasar dan membuat panik banyak orang, para pekerja penagih hutang di pinjaman Online ternyata bak ayam sayur saat ditangkap polisi.

Mereka digerebek diantornya oleh petugs kepolisian Metro jaya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengamankan 32 orang karyawan aplikasi peminjaman online (pinjol) ilegal dalam penggerebekan di PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di Rukan Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang, Kamis (14/10/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, puluhan karyawan pinjol itu bertugas selaku kolektor atau penagih dari PT ITN. Mereka dibawa ke Polda Metro Jaya, guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Bima Arya dan Gibran Rakabuming Kunjungi Ganjar Pranowo, Merasa Satu Frekuensi

Baca juga: PT BAI Ekspor Perdana Alumina Senilai Rp 110 Miliar, KEK Galang Batang Berhasil Menjadi Pelopor

"Ada 32 orang yang sementara kita amankan di lokasi ini, mereka kita bawa untuk dilakukan pemeriksaan, untuk kita dalami lagi semuanya," ujar Yusri Yunus saat menggelar konfrensi pers, di halaman lokasi penggerebekan, Kamis (14/10/2021).

Meski demikian, Yusri belum menjelaskan identitas dan peran serta para karyawan yang diamankan tersebut. "Peran serta dan jabatannya, nanti akan kita sampaikan lebih lanjut," kata Yusri.

Selain mengamankan 32 karyawan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga mengamankan puluhan komputer serta perangkatnya, dari berbagai jenis di kantor PT ITN itu.

Pantauan Wartakotalive.com, penggerebekan berlangsung pukul 13.00 WIB. Rumah kantor (rukan) yang dierebek terdiri dari empat lantai. Dimana setiap lantai terdapat ratusan meja karyawan. Terlihat setiap meja diberi nomor.

Ratusan karyawan yang bekerja di perusahan peminjaman online tersebut, tugasnya berbeda-beda setiap lantainya.

Proses penggerebekan berlangsung cukup dramatis. Para karyawan terlihat menutupi wajahnya dengan pakaian mereka, ketika tim Reskrimsus Polda Metro Jaya menyambangi meja mereka.

Satu jam berselang, usai dilakukan penggerebekan petugas mengangkat satu persatu perangkat komputer dari dalam kantor tersebut.

Iklan untuk Anda: Tak Perlu Laser jika Mata Mulai Kabur! Ternyata Cukup Lakukan Ini
Advertisement by

Kemudian puluhan karyawan diamankan keluar dari dalam kantor, menuju sebuah mobil yang sudah disediakan petugas.

Para karyawan yang diamankan tampak menutupi wajahnya sambil menunduk lesu. Mereka digiring keluar pintu kantor, sambil berjalan beriringan masuk kedalam mobil.

Yusri menerangkan diantara puluhan orang yang diamankan, terdapat salah satu manejer dari perusahaan peminjaman online ilegal itu. "Iya pasti, ada manajer juga yang kami amankan dan kami mintai keterangan," kata Yusri Yunus. (m28) 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 32 Karyawan Pinjol Ilegal di Tangerang Diamankan Polisi 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved