BATAM TERKINI

Fungsi Akta Kematian, Disdukcapil Batam Terbitkan 393 Lembar Hingga Juni 2021

Disdukcapil Batam mencatat, penerbitan akta kematian cenderung meningkat selama pandemi covid-19 pada tahun ini.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Warga saat mengurus akta kematian di loket 17 kantor Disdukcapil Batam, Senin (18/10/2021). 

BISA Daftar via Online

Akta kematian adalah surat yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk membuktikan kematian seseorang.

Akta ini harus segera diurus bila ada anggota keluarga yang meninggal dunia.

Baca juga: JADWAL Layanan di Kantor Disdukcapil Batam Selama PPKM Darurat

Baca juga: Begini Cara Urus Akta Kematian di Disdukcapil Anambas, Siapkan 8 Berkas Ini

Dengan demikian, data kependudukan seperti KK dan NIK KTP dari orang telah meninggal ini akan terhapus dari daftar kependudukan.

Hal ini dilakukan guna mencegah agar data-data almarhum tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Setelah ada laporan kematian, nanti akan diterbitkan Kartu Keluarga baru dan Surat Kematian yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008.

Bagi warga Batam, untuk memperoleh akta kematian bisa mendaftarkannya secara online melalui situs disdukcapilbisa.batam.go.id

Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi, yakni sebagai berikut:

Persyaratan

- KTP-el yg Meninggal (ASLI)

- Kartu Keluarga yg Meninggal (ASLI)

- Akta Kelahiran yg Meninggal (ASLI)

- Surat Pernyataan Tidak Memiliki Akta Kelahiran jika tidak memiliki.

- Akta Perkawinan (ASLI)

- Surat Pernyataan Tidak Memiliki Akta Perkawinan jika tidak memiliki.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved