ANAMBAS TERKINI

Begini Cara Urus Akta Kematian di Disdukcapil Anambas, Siapkan 8 Berkas Ini

Ada beberapa berkas yang harus disiapkan jika ingin mengurus akta kematian di Disdukcapil. Ini yang harus dilengkapi

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Rahmatika
Foto Kepala Disdukcapil Anambas, Agus Basir beberapa waktu lalu. Begini Cara Urus Akta Kematian di Disdukcapil Anambas, Siapkan 8 Berkas Ini 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Saat salah satu keluarga kita meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan wajib mengurus akta kematian ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Hal ini terkadang dianggap tak penting oleh sebagian orang. Padahal akta kematian itu penting.

Gunanya agar data tersebut tercatat dan sah oleh negara.

Setelah kematian seseorang dilaporkan, data penduduk yang dimiliki, seperti kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK) akan terhapus dari daftar kependudukan.

Namun, hingga kini masih banyak masyarakat yang enggan mengurus akta kematian.

Baca juga: Kini Akta Kelahiran, KK dan Akta Kematian Bisa Anda Cetak Sendiri di Rumah, Begini Caranya

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kematian di Batam via Online, Berguna untuk Pengurusan Warisan

Padahal untuk mengurusnya sangat mudah dan gampang.

Bagi masyarakat yang belum tahu dan kebingungan cara mengurusnya, berikut berkas yang harus disiapkan untuk mengurus akta kematian:

- Fotokopi KTP orang yang meninggal dunia

- Fotokopi KTP pelapor kematian

- Fotokopi KTP Saksi

- Fotokopi akta kelahiran dan akta perkawinan

- Fotokopi kartu keluarga

akta kematian diurus oleh disdukcapil dan bisa didaftarkan secara online
akta kematian diurus oleh disdukcapil dan bisa didaftarkan secara online (Kompas.com)

- Surat keterangan kematian dari rumah sakit

- Surat keterangan kematian dari desa / kelurahan

- Surat keterangan dari RT

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepulauan Anambas, Agus Basir mengatakan bahwa akta kematian ini harus segera diurus setelah salah satu keluarga dinyatakan meninggal.

Sebaiknya 30 hari setelah tanggal kematian.

"Mengurus akta kematian ini tidak sulit, tinggal siapkan berkas saja kemudian datang ke kantor Disdukcapil, nanti petugas kita akan bantu.

Apalagi sekarang kita sudah pakai sistem barcode, jadi kalau dokumen itu hilang sudah tersimpan di sistem, karena di semua dokumen yang dicetak baik itu akta kematian, KK, akta kelahiran sudah ada barcode-nya," ujar Agus, pada Selasa (30/3/2021).

Agus melanjutkan, masyarakat sudah bisa mencetak sendiri akta tersebut secara online dengan adanya barcode tersebut.

"Biasanya kalau dokumen yang baru keluar seperti akta kematian itu akan kita beri cap. Karena kita tidak bisa membedakan mana yang asli mana yang tidak, karena sama saja, makanya yang baru kita keluarkan akan kita kasih cap dulu," katanya.

(Tribunbatam.id/Rahma Tika)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Anambas

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved