Main Judi Higgs Domino, 10 Warga Aceh Jalani Hukuman Cambuk, 1 Orang tak Tahan dan Minta Dihentkan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie melakukan eksekusi cambuk terhadap sepuluh terpidana cambuk maisir atau judi chip higgs domino di halaman tengah di Ke
TRIBUNBATAM.id, SIGLI - 10 orang penjudi Higgs Domino menjalani hukuman cambuk di Aceh Pidie.
Berdasarkan salinan putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar'yah Sigli, bahwa kesepuluh terpidana maisir dicambuk 12 hingga 20 kali cambuk
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie melakukan eksekusi cambuk terhadap sepuluh terpidana cambuk maisir atau judi chip higgs domino di halaman tengah di Kejari setempat, Senin (18/10/2021).
Sesuai data dari Kejari Pidie, twrcatat sepuluh terpidana maisir dicambuk.
Adalah SR warga Gampong Rawa Gampong, Kecamatan Pidie. Lalu, IW dan IM, keduanya warga Gampong Kramat Dalam, Kecamatan Kota Sigli.
Berikutnya, RD Kuta Beude, Gampong Gajah Aye, Kecamatan Pidie, RZ warga Gampong Blok Bengkel, Kecamatan Kota Sigli.
Lalu, MH, JF, AS dan MS adalah warga Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang Pidie dan NF warga Kabupaten Pidie.
Berdasarkan salinan putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar'yah Sigli, bahwa kesepuluh terpidana maisir dicambuk 12 hingga 20 kali cambuk.
Kesepuluh terpidana judi chip dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah dan melanggal Pasal 20 Juncto Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pantauan Serambinews.com, Senin (18/10/2021), bahwa proses cambuk terhadap sepuluh terpidana judi online dilakukan dua algojo.
Di mana dua algojo itu secara bergantian melakukan sebat rotan ke punggung penjudi.
Satu per satu terpidana judi online mampu menahan sebatan rotan sesuai putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli.
Kecuali terpidana MH yang menjalani sebat 18 kali, tidak mampu menahan sebatan algojo.
MH beralasan kurang sehat sehingga tim dokter yang disiapkan pada acara itu harus memeriksa kesehatan terpidana.
Saat diperiksa kondisi kesehatan MH sehat, Jaksa sebagai eksekutor melanjutkan proses cambuk hingga 18 kali.