PPKM 19 Oktober-1 November 2021, Ini Syarat Naik Pesawat Terbang dan Kapal RoRo di Kepri

Meski kasus Covid-19 terus melandai aturan perjalanan tetap berlaku selama perpanjangan PPKM yang baru ditetapkan mulai 19 Oktober-1 November 2021

Shutterstock
PPKM 19 Oktober-1 November 2021, Ini Syarat Naik Pesawat Terbang dan Kapal RoRo di Kepri. Foto Ilustrasi ragam kendaraan 

TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang.

Kali ini, kebijakan yang dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa pandemi itu berlangsung hingga tanggal 1 November 2021.

Dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah terus melakukan evaluasi dalam pelaksanaan PPKM, termasuk dalam penentuan level kabupaten/kota.

"Mulai besok akan ada 54 kabupaten kota di level 2 dan 9 kabupaten kota di level 1," kata Luhut melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Ia mengatakan, meski PPKM diperpanjang dua pekan ke depan, bakal ada pelonggaran.

Pelonggaran yang dimaksud seperti pembukaan tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan di daerah level 2, penambahan kapasitas bioskop menjadi 70 persen.

Baca juga: 54 Kabupaten dan Kota di Wilayah Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 2

Baca juga: PPKM Diperpanjang 1 November, Anak-anak Bisa Masuk Bioskop

Kemudian, diizinkannya anak di bawah 12 tahun masuk tempat wisata.

Pada kesempatan sama, Luhut juga mengaku akan ada 54 kabupaten/kota berstatus PPKM Level 2 dan sembilan kabupaten/kota berstatus level 1.

"Terkait detail mengenai keputusan ini dituangkan melalui Inmendagri," ujar Luhut.

Aturan perjalanan

Seperti diketahui, informasi soal PPKM menjadi salah satu informasi paling dinantikan masyarakat.

Hal itu karena berkaitan dengan berbagai sektor, salah satunya sektor penerbangan.

Dengan adanya PPKM, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mematuhi aturan yang berlaku untuk bisa melakukan perjalanan, baik melalui darat, laut dan udara.

Adapun aturan ini secara resmi dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional.

Baca juga: Tanjungpinang PPKM Level 1, Pasien Covid-19 Sembuh Tambah 5 Orang, Kasus Baru 1

Baca juga: PPKM Berakhir 18 Oktober, Simak Syarat Naik Pesawat Lion Air, Garuda dan Citilink

Berikut ketentuan bagi PPDN yang melaksanakan perjalanan antarkabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai berikut:

Moda transportasi udara atau pesawat

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved