Rabu, 8 April 2026

Buronan Korupsi Bantuan Dana Gempa Bantul 2007 Ditangkap di Bandung

Buronan kasus korupsi bantuan dana gempa Bantul 2007 yang ditangkap di Bandung dinyatakan bersalah berdasarkan putusan kasasi MA tahun 2013.

TribunBatam.id/Istimewa
Tim Kejati Jabar dan Kejati Yogyakarta bertemu Lilik Karnaen (tengah) buronan kasus korupsi program rehabilitasi rekonstruksi gempa Bantul 2007 di salah satu hotel di Bandung, Selasa (19/10/2021) pagi. 

BANDUNG, TRIBUNBATAM.id - Berakhir sudah upaya Lilik Karnaen untuk menghirup udara bebas.

Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama Kejati Yogyakarta meringkus buronan kasus korupsi program rehabilitasi rekonstruksi gempa Bantul, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta 2007 ini di hotel Amaroosa Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/10/2021) pagi.

Pria 64 tahun ini terbukti melakukan korupsi berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 188 K/Pid. Sus/2013.

Dalam putusan MA itu, Lilik dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Telah diamankan satu orang buronan untuk kasus berkaitan pascagempa di Yogyakarta tahun 2007," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil dalam keteranganya seperti dikutip TribunJabar.id, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: OTT KPK di Riau Seret Bupati Kuansing Andi Putra? Ini Kata Pengacara

Baca juga: Korupsi Dana Desa di Lingga, Mantan Kades dan Kaur Keuangan Rugikan Negara Rp 674 Juta

Baca juga: Setelah Alex Noerdin, Sang Anak Dodi Reza Bupati Musi Banyuasin Terjerat Korupsi

Dalam kasus ini, kata dia, Lilik menjadi konsultan manajemen dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa di Bantul tahun 2007.

Yang bersangkutan diduga melakukan pemotongan terhadap dana bantuan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 911.250.000.

Tindak pidana yang dilakukan Liliek ini melakukan pemotongan terhadap dana bantuan dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa tahun 2007 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Setelah terpidana ditangkap di Hotel Amaroosa Kota Bandung, kata Dodi, Liliek langsung dibawa ke kantor Kejati Jabar.

"Terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk diamankan dan akan diserahkan ke tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Yogjakarta," ucap Dodi.(TribunBatam.id) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman) (Kompas.com)

.

.

.

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Korupsi

Sumber: TribunJabar.id, Kompas.com

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved