CORONA KEPRI
Anak Umur di Bawah 12 Tahun Tak Harus PCR saat Naik Pesawat? Ini Kata KKP Batam
Benarkah anak umur di bawah 12 tahun tak perlu lagi melampirkan hasil tes PCR sebagai syarat naik pesawat? Simak penjelasan KKP Batam.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tampak melonggarkan sejumlah aturan perjalanan.
Jika sebelumnya anak dibawah 12 tahun tidak diperbolehkan naik pesawat lantaran belum divaksin Covid-19, kemudian muncul aturan jika dalam keadaan urgent, anak di bawah 12 tahun diperbolehkan berangkat dengan ketentuan wajib PCR.
Nah, aturan terbaru menurut surat edaran Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021, anak 12 tahun tak harus menggunakan tes PCR.
Lantas apa persyaratan bagi anak di bawah 12 tahun?
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Achmad Farchanny menuturkan terkait pemeriksaan PCR atau antigen acuannya pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021, point c hingga e, yakni :
c. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
d. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
Baca juga: 40 Sertifikat Lahan di Sambau Nongsa Dibatalkan PTUN Tanjungpinang, Ini Kata BP Batam
Baca juga: Bank Riau Kepri (BRK) Teken MoU dengan BSI di Jakarta, Ini Isi Kerjasamanya
e. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
"Jadi acuannya itu point c hingga point e," katanya.
Selain itu anak 12 tahun sudah bisa melakukan perjalanan berdasarkan juga pada point h, ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi 3 pelaku.
Pertama pelaku perjalanan dibawah usia 12 tahun.
Kedua pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.
Dan ketiga pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin. Dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Farchanny juga mengingatkan untuk Pelaku Perjalanan mengikuti aturan Kemenkes. Pengetesan PCR dan Antigen untuk perjalanan disesuaikan dengan rujukan Kemenkes.
"Kalau di Batam, BTKL PP, RSKI Galang, RSUD Embung Fatimah, RSBP Batam, Lab Rumkitban Batam, Lab Bhayangkara, Lab Medilab, Lab RSAB Batam, Lab RS Elisabeth, Lab Aeskulep," ujar Fachranny.