CORONA KEPRI

Anak Umur di Bawah 12 Tahun Tak Harus PCR saat Naik Pesawat? Ini Kata KKP Batam

Benarkah anak umur di bawah 12 tahun tak perlu lagi melampirkan hasil tes PCR sebagai syarat naik pesawat? Simak penjelasan KKP Batam.

TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nur Fadillah
Suasana terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam. Masih banyak para calon penumpang kelimpungan terkait persyaratan terbang terbaru sejak Kepri berstatus PPKM Level 1. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id -  Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tampak melonggarkan sejumlah aturan perjalanan.

Jika sebelumnya anak dibawah 12 tahun tidak diperbolehkan naik pesawat lantaran belum divaksin Covid-19, kemudian muncul aturan jika dalam keadaan urgent, anak di bawah 12 tahun diperbolehkan berangkat dengan ketentuan wajib PCR.

Nah, aturan terbaru menurut surat edaran Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021, anak 12 tahun tak harus menggunakan tes PCR.

Lantas apa persyaratan bagi anak di bawah 12 tahun? 

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Achmad Farchanny menuturkan terkait pemeriksaan PCR atau antigen acuannya pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021, point c hingga e, yakni :

c. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

d. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu  maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

Baca juga: 40 Sertifikat Lahan di Sambau Nongsa Dibatalkan PTUN Tanjungpinang, Ini Kata BP Batam

Baca juga: Bank Riau Kepri (BRK) Teken MoU dengan BSI di Jakarta, Ini Isi Kerjasamanya

e. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam  kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

"Jadi acuannya itu point c hingga point e," katanya.

Selain itu anak 12 tahun sudah bisa melakukan perjalanan berdasarkan juga pada point h, ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi 3 pelaku.

Pertama pelaku perjalanan dibawah usia 12 tahun.

Kedua pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.

Dan ketiga pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin. Dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Farchanny juga mengingatkan untuk Pelaku Perjalanan mengikuti aturan Kemenkes. Pengetesan PCR dan Antigen untuk perjalanan disesuaikan dengan rujukan Kemenkes.

"Kalau di Batam, BTKL PP, RSKI Galang, RSUD Embung Fatimah, RSBP Batam, Lab Rumkitban Batam, Lab Bhayangkara, Lab Medilab, Lab RSAB Batam, Lab RS Elisabeth, Lab Aeskulep," ujar Fachranny. 

Kemennhub : Semua Penumpang Pesawat Wajib PCR

Sementara itu, Pemerintah akan mengizinkan pesawat mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh atau 100 persen seiring pemberlakuan syarat tes polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat.

Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati.

"Betul (pesawat boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen)," kata Adita ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/10/2021).

Adita mengatakan, aturan baru ini akan dituangkan secara lebih rinci dalam surat edaran (SE) dari pemerintah.

Ia mengatakan, Kemenhub dan Satgas Covid-19 juga akan memberikan pernyataan resmi pada siang hari ini terkait kebijakan baru tersebut.

"Nanti jam 13.30 akan ada joint press conference antara Satgas dan Kemenhub," ucap dia.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021, pemerintah mewajibkan penumpang perjalanan udara membawa hasil tes PCR (H-2) negatif sebagai syarat penerbangan pada masa PPKM.

Adapun, sebelumnya pemerintah hanya mewajibkan pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) sebagai syarat penerbangan.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, perubahan aturan syarat perjalanan udara dari tes antigen menjadi tes PCR ini karena peningkatan jumlah kapasitas penumpang, sehingga hal ini diperlukan peningkatan skrining.

"Alasannya prinsip kehati-hatian dan bertahap. Artinya, dengan peningkatan jumlah kapasitas penumpang (pesawat), perlu ditingkatkan screening-nya agar terdeteksi dan tidak ada yang lolos," ujar Wiku, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/10/2021).

Selain itu, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Alexander Ginting mengatakan bahwa kebijakan itu diubah untuk mencegah penularan virus corona di saat mobilitas mulai meningkat.

"Mencegah penularan di kala mobilitas mulai meningkat," ujar Alex saat dihubungi secara terpisah. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi/Kompas)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

*Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Maskapai Akan Diizinkan Tambah Kapasitas hingga 100 Persen"
 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved