CORONA KEPRI
Syarat Penerbangan Menurut Satgas Covid-19 Kepri: Cukup Antigen Jika 2 Kali Vaksin
Berikut syarat penerbangan dan aturan naik pesawat menurut satgas covid-19 Kepri. Sebelumnya muncul aturan terbagi yang mulai berlaku 23 Oktober 2021.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Juru bicara (Jubir) satgas covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana mengungkap syarat penerbangan baik dari Kepri maupun keluar Kepri.
Mantan Kadinkes Kepri ini mengungkapkan, aturan bagi pelaku perjalanan bagi pengguna transportasi udara masih berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
Aturan mengenai syarat naik pesawat sebelumnya jadi sorotan setelah muncul aturan baru yang akan berlaku mulai Sabtu 23 Oktober mendatang.
Dalam aturan terbaru ini menjelaskan bahwa calon penumpang yang akan berangkat dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali ke depannya wajib melengkapi diri mereka dengan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2X24 jam walaupun telah disuntik vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis.
Begitu juga untuk penerbangan menuju daerah Level 4 dan Level 3, syarat yang sama juga akan diberlakukan.
Sebelum aturan ini berlaku, calon penumpang dari Batam masih bisa terbang ke Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan hanya menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19 dalam kurun 1X24 jam sebelum keberangkatan jika sudah disuntik vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis.
Begitu juga untuk penerbangan dari Batam menuju Riau dan Sumatera Utara (Sumut).
"Kalau sudah vaksin ke 2 hanya antigen saja.
Baca juga: TNI AL Bantu Pemkab Anambas Percepat Capaian Vaksinasi Corona
Baca juga: ATURAN dan Syarat Naik Pesawat dari Bandara Hang Nadim Batam, Berlaku 21 Oktober 2021
Kalau baru vaksin dosis 1 tetap mensyaratkan tes PCR.
Berlaku baik datang ke Kepri maupun keluar Kepri," sebutnya, Kamis (21/10/2021).
Untuk perjalanan antara daerah di Kepri menggunakan trasnportasi laut.
Bagi calon penumpang yang sudah vaksin dosis 2 tidak perlu lagi dengan tes antigen.
"Kalau masih vaksin dosis ke 1, tetap syaratnya tes antigen," ucapnya.
Pernyataan Satgas Covid-19 Kepri ini juga diperkuat oleh salah satu legislator.
Anggota DPRD Kepri, Rudy Chua ini menyampaikan, telah menanyakan kepada KKP dan pihak Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) terkait kepastian syarat penerbangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1407tjetjep-yudiana.jpg)