APLIKASI
WAJIB Tahu, Begini Cara Mengecek Aplikasi Pinjol Resmi dan Ilegal Melalui WhatsApp
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan nomor WhatsApp untuk mengecek status legalitas perusahaan penyedia jasa pinjaman online (pinjol).
TRIBUNBATAM.id - Korban dari pinjaman online (Pinjol) di Indonesia makin marak.
Ini karena menjamurnya pinjol ilegal yang menebar iming-iming dana cepat dengan syarat dan cara yang mudah.
Selain itu, mereka berpura-pura menawarkan bunga rendah yang justru membuat konsumennya terjebak utang.
Ketika konsumen sudah terjerat utang berkali-kali lipat dari pinjaman semula dan tak mampu membayarnya, pinjol ilegal akan melakukan ancaman dan teror kepada korbannya melalui debt collector.
Konsumen pun sebaiknya lebih selektif dalam menggunakan layanan pinjaman online.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan nomor WhatsApp untuk mengecek status legalitas perusahaan penyedia jasa pinjaman online (pinjol).
Berikut adalah cara mengecek status legalitas pinjol melalui WhatsApp untuk memastikan apakah ilegal atau tidak.
Baca juga: WASPADA, Begini Ciri-ciri Pinjol Bodong dan Cara Cek Pinjol Resmi di Website OJK
Baca juga: UPDATE Daftar Terbaru Pinjaman Online Terdaftar dan Berizin di OJK, Jangan Tertipu Pinjol Bodong
Cara cek pinjol resmi atau ilegal lewat WhatsApp OJK
- Pertama, simpan nomor WhatsApp resmi OJK Indonesia 081-157-157-157.
- Jika sudah, buka aplikasi WhatsApp melalui smartphone Anda (Android/iOS).
- Di halaman "Chat", buka kontak OJK Indonesia yang sudah Anda simpan tadi.
- Lalu, mulai percakapan dengan mengirim pesan "Halo" di kolom chat.
- Nantinya, akan muncul balasan yang menampilkan sejumlah keterangan mengenai cara melakukan pengecekan status legalitas pinjol dan jam operasional layanan pengaduan.
- Percakapan dengan OJK melalui nomor WhatsApp ini dilayani oleh bot otomatis bernama Rojak (Robot Penjawab Kontak OJK).
Untuk mengecek status legalitas pinjol, Anda bisa mengetik salah satu nama layanan pinjol yang ingin Anda cari tahu melalui kolom chat tersebut.
- Ketika dicoba mengecek status legalitas dari layanan pinjol "Tunai Cepat".
- Ketik kata kunci "Tunai Cepat" di kolom chat, lalu kirim pesan tersebut.
- Tunggu sekitar 5 detik, hingga chat bot mengirim balasan.
- Jika terbukti ilegal, maka balasan dari OJK akan tampil seperti ini "Fintech Tunai Cepat TIDAK terdaftar atau berizin dari OJK (status: ilegal)".
- Untuk berkonsultansi dengan petugas, Anda bisa mengetik "#hubungipetugas" di kolom chat.
Layanan ini beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 07:40 hingga 15:45 WIB.
Apabila menemukan adanya layanan pinjol ilegal yang berpotensi mengundang kerugian, Anda bisa melaporkannya secara langsung ke OJK melalui kanal aduan di kontak157.ojk.go.id atau situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
Selain itu, Anda juga dapat menghubungi tim OJK melalui layanan call center di nomor (021)-157, atau via e-mail ke konsumen@ojk.go.id.
Untuk mengetahui layanan pinjaman online yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK, silakan kunjungi tautan berikut.
Baca juga: TIPS Meminjam Uang dari Pinjaman Online yang Aman agar Tidak Tertipu, Pastikan Bersertifikat OJK
Baca juga: Cara Kredit Barang di Kredivo Tidak Butuh Kartu Kredit, Pembayaran Fleksibel hingga Setahun
Ciri-ciri pinjol ilegal
Supaya tidak keliru memilih, berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana dirangkum KompasTekno dari akun Instagram resmi Kemenkominfo, Selasa (19/10/2021).
- Memiliki bunga yang tinggi.
- Jangka waktu pinjaman tidak jelas.
- Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi ataupun website.
- Tidak memiliki kontak pelayanan pengaduan.
- Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik).
- Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya.
- Menurut OJK, selain lewat aplikasi, layanan pinjaman online ilegal juga menawarkan jasa mereka melalui SMS ataupun WhatsApp.
- Logo, nama, serta warna identitas dari pinjol ilegal pun terkadang menyerupai dengan layanan pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK.
(*)