PINJAMAN ONLINE
UPDATE Daftar Terbaru Pinjaman Online Terdaftar dan Berizin di OJK, Jangan Tertipu Pinjol Bodong
Total fintech lending atau pinjaman online yang terdaftar ataupun berizin di OJK hingga awal Oktober 2021 berjumlah 106 fintech. Simak rinciannya.
TRIBUNBATAM.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru penyelenggara fintech P2P lending atau Pinjaman Online (Pinjol) yang terdaftar dan berizin.
Daftar ini bisa menjadi patokan untuk menghindari jerat pinjol ilegal yang makin meresahkan dan menjerat banyak korban.
Dikutip dari situs resmi OJK, hingga 5 Oktober 2021, jumlah fintech atau biasa disebut pinjaman online (pinjol) kembali menurun.
OJK melaporkan, terbaru ada 1 pemain pinjol yang mengembalikan tanda bukti terdaftarnya.
Dengan demikian, total fintech lending terdaftar ataupun berizin hingga awal Oktober 2021 berjumlah 106 fintech.
Dari daftar tersebut, terdapat 13 fintech yang statusnya berubah dari terdaftar menjadi berizin, sehingga total fintech berizin jumlahnya 98 penyelenggara, sementara fintech terdaftar jumlahnya 8 penyelenggara.
"Sesuai dengan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 98 penyelenggara," tulis OJK, dikutip Selasa (12/10/2021).
Baca juga: TIPS Meminjam Uang dari Pinjaman Online yang Aman agar Tidak Tertipu, Pastikan Bersertifikat OJK
Baca juga: Takut Diancam Pinjol, Jangan Panik Begini Cara Menyiasatinya
Adapun penyelenggara fintech lending yang kini statusnya berubah menjadi berizin ialah:
Terdapat penambahan 13 penyelenggara fintech lending berizin, yaitu:
PT FinAccel Digital Indonesia;
PT Sens Teknologi Indonesia;
PT Fintech Bina Bangsa;
PT Kreasi Anak Indonesia;
PT Piranti Alphabet Perkasa;
PT Smartec Teknologi Indonesia;