APLIKASI

Begini Cara Pakai Fitur Baru WhatsApp Joinable Call

WhatsApp resmi mengumumkan fitur baru joinable call atau panggilan telepon yang dapat digabungkan langsung ke dalam obrolan grup. Begini cara pakainya

Editor: Eko Setiawan
ist
Fitur Baru WhatsApp Joinable Call, Begini Cara Pakainya. Ilustrasi aplikasi WhatsaApp 

TRIBUNBATAM.id - WhatsApp resmi mengumumkan fitur baru joinable call, atau panggilan telepon yang dapat digabungkan langsung ke dalam obrolan grup. 

Ada beberapa cara pakai joinable call yang bisa dilakukan pengguna. 

WhatsApp mengumumkan pada hari Senin, (18/10/2021) bahwa mereka memperluas fitur panggilan yang dapat digabungkan ke obrolan grup. 

Fitur joinable call pertama kali diperkenalkan pada Juli 2021 lalu, memungkinkan pengguna untuk bergabung dengan panggilan grup yang sedang berlangsung.

Dengan perluasan fitur ini, pengguna sekarang dapat menelepon grup WhatsApp dan bergabung dengan panggilan langsung dari jendela obrolan grup.

Baca juga: WAJIB Tahu, Begini Cara Mengecek Aplikasi Pinjol Resmi dan Ilegal Melalui WhatsApp

Baca juga: Tak Butuh Kuota, Simak Cara Menggunakan WhatsApp Tanpa Koneksi Internet di Android dan iPhone

Dikutip Indian Express, WhatsApp juga mencatat bahwa pemberitahuan panggilan sekarang akan menampilkan nama grup, bukan hanya nama peserta. 

Panggilan yang sedang berlangsung ditampilkan dalam daftar obrolan, sehingga pengguna dapat melihat grup mana yang memiliki panggilan langsung segera setelah membuka aplikasi. 

"Kami membuatnya lebih mudah untuk terhubung secara spontan dengan grup Anda.

Bergabunglah dengan panggilan yang sedang berlangsung dengan grup Anda kapan saja, dengan mudah dan langsung dari tampilan obrolan dengan satu klik," kata WhatsApp dalam sebuah pernyataan.

Selain itu, WhatsApp mengatakan panggilan saat ini memiliki nada dering yang berbeda, membuat pengguna terasa "seperti mengirim dan menerima pesan."

Baca juga: CEK Cara Melacak Posisi Pasangan Lewat Fitur Terbaru WhatsApp, Bisa Deteksi Lokasi secara Real Time

 Cara pakai fitur joinable call WhatsApp

Panggilan video atau video call di WhatsApp bisa menampung sampai dengan delapan orang. 

Saat menerima panggilan video grup, pengguna akan melihat notifikasi berisi peserta yang ikut pertemuan tersebut. 

Kontak yang pertama dicantumkan adalah orang yang menambahkan ke panggilan video tersebut. 

Klik gabung atau join untuk mengikuti panggilan video tersebut.

Jika panggilan tersebut tidak terjawab atau menjadi "missed call", pengguna bisa melihat di tab history call atau panggilan. 

Jika panggilan video masih berlangsung, pengguna bisa mengetuknya untuk bergabung.

Pengguna juga bisa keluar, kemudian bergabung lagi jika panggilan masih berlangsung.

Fitur joinable call di WhatsApp ini baru tersedia untuk sistem operasi Android minimal versi Jelly Bean 4.1.

Baca juga: Tips Menelepon dan Video Call WhatsApp Desktop dari Laptop

Baca juga: Cara Ngintip WhatsApp Pasangan Tanpa Takut Ketahuan, Gunakan 5 Aplikasi Ini

Dikutip Tech Crunch, perusahaan milik Facebook itu telah meluncurkan beberapa fitur baru selama beberapa bulan terakhir untuk mempertahankan dan menarik pengguna baru.

Baru-baru ini, WhatsApp mengumumkan bahwa mereka mulai meluncurkan fitur baru yang memungkinkan pengguna untuk mengenkripsi cadangan riwayat obrolan mereka di iCloud atau Google Drive

Meskipun perusahaan menawarkan obrolan terenkripsi antara pengguna di platformnya, pengguna tidak memiliki sarana untuk melindungi cadangan obrolan yang disimpan di cloud

Penambahan cadangan obrolan terenkripsi mengatasi celah besar yang telah dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mendapatkan komunikasi pribadi antar pengguna. 

WhatsApp mengatakan menyediakan fitur baru ini kepada pengguna di setiap pasar tempat aplikasi beroperasi.

Baca juga: Ketahui Ciri-ciri WhatsApp Disadap Orang Lain, Begini Cara Mengatasinya

Baca juga: Tidak Perlu Uninstall, Begini Cara Menonaktifkan Sementara WhatsApp

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved