APLIKASI

WAJIB Tahu, Begini Cara Mengecek Aplikasi Pinjol Resmi dan Ilegal Melalui WhatsApp

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan nomor WhatsApp untuk mengecek status legalitas perusahaan penyedia jasa pinjaman online (pinjol).

TRIBUNBATAM.id/IST
Ilustrasi pinjaman online. OJK telah mengumumkan daftar terbaru pinjaman online yang terdaftar dan berizin. 

TRIBUNBATAM.id - Korban dari pinjaman online (Pinjol) di Indonesia makin marak.

Ini karena menjamurnya pinjol ilegal yang menebar iming-iming dana cepat dengan syarat dan cara yang mudah.

Selain itu, mereka berpura-pura menawarkan bunga rendah yang justru membuat konsumennya terjebak utang.

Ketika konsumen sudah terjerat utang berkali-kali lipat dari pinjaman semula dan tak mampu membayarnya, pinjol ilegal akan melakukan ancaman dan teror kepada korbannya melalui debt collector.

Konsumen pun sebaiknya lebih selektif dalam menggunakan layanan pinjaman online.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan nomor WhatsApp untuk mengecek status legalitas perusahaan penyedia jasa pinjaman online (pinjol).

Berikut adalah cara mengecek status legalitas pinjol melalui WhatsApp untuk memastikan apakah ilegal atau tidak.

Baca juga: WASPADA, Begini Ciri-ciri Pinjol Bodong dan Cara Cek Pinjol Resmi di Website OJK

Baca juga: UPDATE Daftar Terbaru Pinjaman Online Terdaftar dan Berizin di OJK, Jangan Tertipu Pinjol Bodong

Cara cek pinjol resmi atau ilegal lewat WhatsApp OJK

- Pertama, simpan nomor WhatsApp resmi OJK Indonesia 081-157-157-157.

- Jika sudah, buka aplikasi WhatsApp melalui smartphone Anda (Android/iOS).

- Di halaman "Chat", buka kontak OJK Indonesia yang sudah Anda simpan tadi.

- Lalu, mulai percakapan dengan mengirim pesan "Halo" di kolom chat.

- Nantinya, akan muncul balasan yang menampilkan sejumlah keterangan mengenai cara melakukan pengecekan status legalitas pinjol dan jam operasional layanan pengaduan.

- Percakapan dengan OJK melalui nomor WhatsApp ini dilayani oleh bot otomatis bernama Rojak (Robot Penjawab Kontak OJK).

Untuk mengecek status legalitas pinjol, Anda bisa mengetik salah satu nama layanan pinjol yang ingin Anda cari tahu melalui kolom chat tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved