Korban Penipuan Jual Beli Kelinci Menangis di Polsek: Uangnya Mau Buat Lamaran

Dari aksi penipuan jual beli kelinci, tersangka yang sudah beraksi sejak 2018 meraup uang korbannya hingga Rp 1,5 Miliar.

TribunBatam.id/Istimewa
Korban aksi penipuan jual beli kelinci menemui tersangka Giyang Mihdiyan Arifta Putra (28) di Polsek Jenu. Aksi tipu-tipu sejak 2018 ini membuat rugi korbannya hingga Rp 1,5 Miliar. 

TUBAN, TRIBUNBATAM.id - Aksi penipuan yang dilakukan oleh Giyang Mihdiyan Arifta Putra ini tidak untuk ditiru.

Pria 28 tahun ini tega menipu korbannya modus jual beli kelinci fiktif.

Jika ditotal, kerugian dari aksi tipu-tipu yang ia buat sejak 2018 itu mencapai Rp 1,5 Miliar.

Aksinya berakhir setelah anggota Polsek Jenu menangkapnya.

Kapolsek Jenu, AKP Rukimin, mengatakan tersangka menjalankan aksinya menggunakan modus menawarkan kelinci melalui media sosial facebook dengan akun bernama Giank Muchdian Arifta Putra.

Untuk menanamkan kepercayaan pada pembeli, tersangka pada pembelian pertama dan kedua lancar.

Baca juga: Cara Mencegah Aksi Penipuan Modus Investasi Online di Telegram

Baca juga: Terseret Kasus Dugaan Penipuan CPNS, Menantu Nia Daniaty Masih Jadi Pegawai Ditjenpas Kemenkumham

Namun pada pembelian berikutnya, tersangka banyak alasan hingga akhirnya tidak mengirimkan kelinci pada konsumen.

"Korban yang geram melaporkan kasus tersebut ke polisi, pelaku saat ini sudah kita amankan.

Korban beli sebanyak 30 ekor, namun yang dikirim hanya dua kelinci," ujarnya di Mapolsek, Jumat (22/10) seperti dikutip TribunMataraman.com.

Kapolsek menjelaskan, setelah tersangka ditangkap dan dikorek banyak fakta baru dugaan penipuan yang dilakukan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka juga menjaring masyarakat dengan investasi bodong berupa bisnis ternak.

Sementara untuk kerugian korban bermacam-macam, mulai ada yang jutaan sampai dengan ratusan juta.

Saat ini polisi masih mendata para korban yang menjadi sasaran penipuan tersangka.

Guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku kini diamankan di Polsek Jenu.

"Menipu dan melakukan investasi bodong, korbannya sekitar 50 orang.

Total kerugian sekitar Rp 1,5 miliar lebih.

Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara," ujarnya.

KORBAN Penipuan Menangis di Polsek

Korban penipuan jual beli kelinci fiktif oleh tersangka Giyang Mihdiyan Arifta Putra (28) menangis saat berada di Polsek Jenu.

Baca juga: Tips Belanja Online yang Aman dan Terhindar dari Penipuan, Hindari Transfer Langsung!

Baca juga: Menghilang Sejak Kasus Penipuan Mencuat, Putri Nia Daniaty Beri Penjelasan, Olivia: Saya Drop

Uang jutaan Rupiah yang dipasrahkan pada pria asal Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak dengan dalih investasi ternak itu telah raib.

Perempuan yang enggan namanya disebut itu mengaku uang itu akan digunakan untuk lamaran.

"Uangnya mau untuk lamaran, minggu ini," kata korban, HN sambil menahan tangis di Mapolsek Jenu.

HN menjelaskan, uang yang dipinjam pelaku nilainya sekitar Rp 6-7 juta.

Korban terperdaya dengan bujuk rayu tersangja dengan embel-embel untuk investasi bisnis kelinci.

Namun, ia akhirnya sadar jika menjadi korban penipuan setelah beberapa kali menanyakan uangnya tak mendapat jawaban memuaskan.

"Kalau jual beli kelinci dapat untung harusnya kan uang bisa kembali, ya saya tidak menyangka, saya sudah telanjur percaya karena kenal," jelasnya.

PAKAI Jejaring Facebook

Sebelumnya diberitakan, akal bulus yang dilakukan Giyang Mihdiyan Arifta Putra (28), cukup membuat orang geleng kepala.

Pria asal Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban itu hanya bermodal kelinci untuk memperkaya diri.

Jumlah orang atau pembeli yang dipedayai mencapai puluhan orang hingga kerugian total mencapai miliaran rupiah.

Aksi jual beli fiktif dan investasi bodong yang dijalankan melalui media sosial sudah berlangsung tiga tahun terakhir, tepatnya sejak 2018.

Namun aksi pelaku kini berakhir, setelah Giyang ditangkap Polsek Jenu.

Baca juga: Link Minta Data Buat Warga Batam Cemas Aksi Penipuan, Camat Sagulung: Tak Perlu Khawatir

Baca juga: Deretan Kasus Olivia Nathania Anak Nia Daniaty, Penipuan Jadi PNS, Penggelapan dan Tak Bayar Cicilan

Sementara itu, Giyang mengaku aksinya tersebut dilakukan karena terlilit utang.

Ia mengaku kerap dikejar-kejar oleh pengutang untuk segera membayar uang yang dipinjam.

Hingga pada titik tertentu, pelaku gelap mata dan tega menipu puluhan orang dengan nilai yang berbeda-beda.

"Saya menawarkan barang yang tidak ada melalui Facebook.

Awalnya jual kelinci lalu akhirnya saya tipu korban," terangnya.

Ditambahkannya, untuk nilai uang dari para korban bermacam-macam, mulai Rp 20 juta, Rp 150 juta hingga Rp 180 juta.

Jika semua hasil penipuan ditotal, maka akan mencapai Rp 1-2 miliar lebih.

"Awalnya tidak mau menipu, tapi karena terlilit utang akhirnya menipu," beber pelaku di hadapan polisi. (TribunBatam.id) (TribunMataraman.com/Mochamad Sudarsono)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Penipuan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved