DEMO BUPATI PATI

Sudewo Masih Ngotot Tak Mau Lepas Jabatan Bupati Pati, Kini Malah Tersandung Kasus Korupsi

Kabar terbaru Sudewo juga tersandung kasus korupsi dengan dugaan menerima suap Rp 3 miliar.

|
Editor: Khistian Tauqid
Tribunjateng/Mazka Hauzan
BUPATI PATI : Bupati Pati, Sudewo dilempar sandal saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025) 

TRIBUNBATAM.id - Belum selesai polemik kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen, Bupati Pati Sudewo kini malah tersandung kasus korupsi.

Seperti diketahui, Sudewo didesak lengser dari jabatannya oleh sebagian besar masyarakat Pati karena kebijakan kontroversialnya tersebut.

Meski sudah meminta maaf dan membatalkan kebijakan itu, Sudewo tetap didemo besar-besaran oleh masyarakat Pati pada Rabu (13/8/2025).

DPRD Kabupaten Pati bahkan sudah menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membentuk hak angket demi memakzulkan Sudewo.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengonfirmasi penyusunan hak angket setelah rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Pati bertepatan dengan demonstrasi yang digelar warga kemarin.

"Anggota DPRD Kabupaten Pati yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 42 orang anggota dari 50 orang anggota," kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, dikutip dari YouTube Tribun Jateng.

"Dengan demikian, pada tanggal 13 Agustus 2025 dengan acara usul hak angket anggota DPRD Kabupaten Pati atas kebijakan Bupati Pati tepat pada pukul 13.13 WIB saya nyatakan dibuka," sambung Badrudin.

Anggota DPRD dari PDIP, Bandang Waluyo yang menjadi ketua dalam pansus pemakzulan Sudewo.

Sedangkan anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Juni Kurnianto menjadi wakil dari Bandang Waluyo.

"Mereka segera bekerja usai seminggu terbentuk," ujar Badrudin.

Parahnya, Sudewo tetap ngotot bertahan menjadi Bupati Pati meski sudah didesak oleh masyarakat hingga anggota DPRD.

Sudewo beranggapan bahwa aksi demonstrasi tidak bisa melengserkan jabatannya, satu di antaranya adalah hak angket.

Menurut Sudewo, jabatan Bupati Pati yang diembannya baru bisa dilengserkan melalui mekanisme formal.

"Saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan seperti itu, Semua ada mekanisme," kata Sudewo, dikutip dari video yang diterima Tribunnews.com.

"Hak angket itu kan memang salah satu yang dimiliki DPRD, jadi saya menghormati hak itu yang dijalankan oleh DPRD," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved