BINTAN TERKINI
JIKA Tak Kembalikan Mobil Dinas Setelah Pensiun, PNS Bintan Terancam Pasal Korupsi
Sejumlah mobil dinas masih ada yang belum dikembalikan oleh pensiunan PNS di Bintan. Jika tak segera dikembalikan mereka akan dijerat pasal korupsi.
Penulis: Alfandi Simamora |
BATAM, TRIBUNBINTAN.com - Sejumlah mobil dinas masih ada yang belum dikembalikan oleh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bintan, Minggu (24/10/2021).
Kendaraan dinas yang dibeli oleh uang rakyat itupun hingga saat ini masih digunakan sebagai kendaraan pribadinya.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana menegaskan bila tindakan tersebut menyalahi ketentuan perundang-undangan.
"Kita sudah mendapatkan informasi itu, bahwa ada pensiunan PNS belum kembalikan mobil dinas," ucapnya.
Bahwa perbuatan ini bisa diseret ke ranah hukum.
Namun, pihak Kejari Bintan, masih menunggu itikad baik kepada pensiunan PNS yang belum mengembalikan kendaraan tersebut.
"Nanti kalau sudah kita panggil dan tidak mengembalikan, kita konstruksikan dengan pasal tipikor (tindak pidana korupsi)," tuturnya.
I Wayan juga mengatakan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bintan terkait jumlah pensiunan PNS di Bintan yang belum mengembalikan mobil dinas yang merupakan aset negara.
"Kita akan berkordinasi dengan DPKAD Bintan untuk meminta rincian datanya," terangnya.
Baca juga: Peringati Maulid Nabi dan Hari Santri, LLMB Gelar Khitanan Massal
Lanjutnya, pihaknya akan memberikan waktu kepada DPKAD Bintan untuk menarik aset daerah itu.
"Apabila diabaikan, pihaknya akan terlibat langsung untuk menarik mobil dinas yang digunakan pensiunan PNS di Kabupaten Bintan," ungkapnya.
I wayan juga mengingatkan kepada pensiunan yang masih menggunakan mobil dinas untuk segera mengembalikan ke daerah melalui DPKAD Bintan.
"Kita ingatkan agar pensiunan yang belum mengembalikan aset negara supaya segera mengembalikan, sebelum tindakan tegas akan diambil pihak Kejari Bintan," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)