Minggu, 12 April 2026

BATAM TERKINI

SYARAT Naik Pesawat dari Batam ke Padang dan Pekanbaru Cukup Tes Antigen

Bagi calon penumpang yang akan terbang dari Batam ke Padang dan Pekanbaru cukup tes antigen. Sementara ke Jawa dan Bali wajib tes PCR.

TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nur Fadillah
Suasana di Bandara Hang Nadim Batam. Bagi calon penumpang yang akan berangkat dari Batam ke Padang dan Pekanbaru cukup tes antigen. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah syarat untuk penerbangan dari Batam ke beberapa daerah kembali berubah usai diterbitkannya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 21 Oktober Tahun 2021.

Dalam SE tersebut dijelaskan, para calon penumpang wajib melengkapi diri mereka dengan hasil tes PCR negatif Covid-19 dalam kurun waktu 2X24 jam jika ingin terbang dari Batam ke Pulai Jawa dan Bali.

Aturan ini berlaku kendati calon penumpang sudah disuntik vaksin sebanyak dua kali.

Begitu pula halnya jika calon penumpang dari Batam akan berangkat ke daerah berstatus PPKM Level 3 dan Level 4.

Mereka juga diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 walaupun sudah divaksin sebanyak dua kali.

General Manager (GM) BUBU Hang Nadim Batam, Bambang Soepriono menjelaskan, para calon penumpang yang sudah disuntik vaksin Covid-19 sebanyak dua kali hanya dapat melengkapi diri mereka dengan hasil tes antigen jika akan berangkat dari Batam ke daerah berstatus PPKM Level 1 dan Level 2.

Contohnya jika akan berangkat ke Kota Padang dan Kota Pekanbaru.

"Yang sudah vaksin dua kali dapat menunjukkan hasil Antigen 1X24 jam," ujar Bambang saat dikonfirmasi TRIBUNBATAM.id, Senin (25/10/2021).

Sedangkan bagi calon penumpang yang baru menerima suntik vaksin Covid-19 dosis pertama, lanjut Bambang, mereka wajib melengkapi diri dengan hasil tes PCR negatif Covid-19 jika ingin melakukan perjalanan ke luar daerah.

Baca juga: Termasuk Batam, Ansar Sebut Dua Bandara di Kepri Siap Sambut Travel Bubble

Baca juga: SEWA Mobil Derek, Aksi 2 Pencuri Mobil di Mitra Raya Batam Terekam Kamera CCTV

Sementara, untuk penerbangan antar kota di Kepulauan Riau (selain Natuna), para calon penumpang penerima suntik vaksin dosis pertama wajib melengkapi diri dengan hasil tes PCR negatif Covid-19 dalam kurun waktu 3X24 jam.

Sedangkan untuk calon penumpang penerima suntik vaksin sebanyak dua kali tidak perlu melakukan tes PCR ataupun Antigen.

Hal ini berdasarkan SE Gubernur Kepri Nomor 611/SET-STC19/2021. (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nurfadillah)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved